KPK Diminta Tetap Monitor Soal Sengketa Bendungan Desa Sengkuang

Mitratoday.com-Setelah sekian lama tidak berkabar,Ternyata gugatan PT.Fermada Tri Karya atas pemerintah kabupaten bengkulu utara,terkait proyek pembangunan bendungan desa sengkuang, tahun anggaran 2017 masih tetap berlanjut. Bahkan akan berbuntut panjang.
Diungkapkan oleh salah seorang pengacara dari PT. Fermada Tri Karya Ruben Sandi Yoga Utama Pangabean,pada tanggal 18 Juni 2020 ini sidang akan berlanjut di pengadilan negeri argamakmur dengan agenda pembuktian kedua belah pihak.
“Selain persoalan perdata, gugatan PT. Fermada Tri Karya atas pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut juga memiliki dimensi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yakni, masalah uang ijon,” terang Ruben saat dikonfirmasi via WhatsApp,Jum’at, 12 juni 2020.
Ia melanjutkan,uang ijon(setoran) yang diminta oleh salah satu oknum pejabat pemerintah bengkulu utara pada kliennya tersebut, senilai 20 persen dari nilai total pagu proyek, dan harus terpenuhi.Jika tidak terpenuhi, maka pekerjaan finishing kliennya akan dipersulit. Sehingga total uang ijon yang oknum pejabat bengkulu utara tersebut terima sekitar Rp. 664 juta.
Ruben juga berharap komisi pemberantasan korupsi (KPK) memonitor kasus ini, dan terkhusus juga bisa mengawasi jalannya pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara,Sebap ia menduga besar kemungkinan, kejadian serupa yang dialami kliennya akan terulang kembali. Mengingat tahun ini sudah memasuki tahun politik.
“Jangan sampai agenda pembangunan tersandera oleh praktik pemberian komitmen fee atau ijon.Apalagi ditengah wabah covid-19 ini,Pembangunan harus difokuskan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Jadi harus di kawal total, jangan sampai di mamfaatkan untuk kepentingan tertentu,”Pungkasnya.