BlitarDaerahHeadlinePolitik

KPU Kab Blitar Tetapkan Dapil Tetap 6, April Caleg Sudah Mulai Daftar

Blitar,mitratoday.com – Pemilihan Anggota legislatif di Kabupaten Blitar yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, akhir jumlah Dapil tetap sama seperti Pemilu di tahun 2019.

Hadi Santosa Ketua KPU Kabupaten Blitar katakan, bahwa sebelumnya pihaknya mengusulkan 3 format Dapil, yaitu pertama sama seperti pemilu 2019, yang kedua format jumlah dapilnya 6 hanya ada perubahan di wilayah barat, apabila yang kemarin Sanankulon, Srengat, glegok dalam satu dapil, saat ini Sanankulon, Srengat dan Wonodadi masuk Dapil 2, Glegok, Ponggok, Udanawu masuk Dapil 3 dapil tersendiri.

“Untuk format ketiga itu sama 6 Dapil namun ada perubahan di Wilayah Timur, Selopuro itu masuk Dapil 6, karena di Dapil 4 secara jumlah kependudukan itu ada kenaikan yang signifikan, setelah disusun akan lebih merata terutama dari segi pembangunan,” jelas Hadi.

Lanjutnya Hadi Santosa menambahkan, kalau Selatan diikutkan, wakil-wakil dari selatan bisa lebih banyak karena kalau dulu 16 akan bertambah menjadi 18, tapi keputusan dan kewenangan dari KPU RI.

“Akhirnya KPU sudah mengeluarkan keputusan dan sesuai sebagaimana tertuang dalam lampiran IIIv Peraturan KPU Nomor 6/2023 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Blitar sejumlah 6 Dapil,” ujar Hadi Santosa.

Penetapan 6 Dapil ini sama dengan Pemilu 2019, tidak ada perubahan sama sekali, selanjutnya KPU Kabupaten Blitar perlu untuk mensosialisasikan kepada peserta Pemilu, stakeholder dan masyarakat.

Hadi Santosa mengungkapkan, bahwa penyampaian ini penting mengingat pada bulan April sudah akan memasuki tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD yang pesertanya adalah partai politik.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button