KPU Kota Blitar : Kita Berharap Hakim MK Kabulkan Eksepsi Sepenuhnya Agar Penetapan Calon Terpilih Bisa Segera Dilakukan

Blitar,mitratoday.com – Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Azis Al Kaharudin, menyampaikan perkembangan sidang gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1. Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2025, diikuti sidang kedua pada 17 Januari 2025, yang mendengarkan jawaban dari termohon.
“Kami menyusun jawaban berdasarkan arahan KPU RI dan mengeksepsi seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Harapan kami, hakim mengabulkan eksepsi kami sepenuhnya sehingga sidang ini dihentikan (dismissal) pada 10-15 Februari. Dengan begitu, kami dapat melanjutkan tahapan penetapan calon terpilih,” ujar Azis, Selasa (21/1).
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pemohon telah mengajukan tambahan 10 bukti pada sidang kedua. KPU Kota Blitar, kata Azis, tetap bersiap jika gugatan dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa tudingan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI sesuai Undang-Undang Pilkada. “Meski demikian, hakim MK memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan atau mengambil pandangan lain dalam kasus ini,” imbuhnya.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga menjelaskan bahwa tahapan Pilkada sudah diatur sejak awal. Jika ada gugatan yang masuk ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka kasus tersebut harus diselesaikan lebih dahulu. “Tiga hari setelah BRPK selesai, penetapan calon terpilih wajib dilaksanakan. Mekanisme ini tidak berbasis tanggal, melainkan bergantung pada penyelesaian perkara,” ujarnya.
Rangga juga menyampaikan bahwa pelantikan pasangan calon terpilih berada di ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dijadwalkan pada Maret 2025. KPU Kota Blitar akan terus mempertahankan SK Nomor 666 Tahun 2024 yang menjadi objek gugatan.
Dengan segala persiapan ini, KPU berharap proses sengketa Pilwali Kota Blitar dapat segera mencapai titik akhir sehingga tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.( Novi )