DaerahSumatera Utara

KPU Sergai Tutup Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai resmi menutup waktu penyerahan tahapan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai.

Penyerahan syarat untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada serentak tahun 2020 resmi ditutup pada Senin dinihari 24 Februari 2020.

Ketua KPU Serdang Bedagai Erdian Wirajaya, S.Sos mengatakan KPU Serdang Bedagai saat membuka pendaftaran dan kemudian melakukan tahapan Verifikasi terhadap berkas syarat calon perseorangan pasangan Syahrial Syahputra-Dadang Setiawan hingga penutupan batal menyerahkan.

“Waktu penyerahan berkas sudah ditutup pasangan Syahrial Syahputra-Dadang Setiawan batal menyerahkan.” Ujarnya.

Dijelaskan Ketua KPU Penetapan status bakal pasangan calon perseorangan Syahrial Syahputra-Dadang Setiawan tidak dapat menyerahkan kelengkapan dokumen-dokumen yang sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi, Minggu, 23 Pebruari 2020, Ungkap Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya lewat pesan Whatsappnya, Senin dinihari, 24 Pebruari 2020,

“Kandidat jalur perseorangan wajib memiliki 72.570 dukungan dalam bentuk KTP. Puluhan ribu KTP tersebut minimal tersebar di 17 Kecamatan.”Sebut Erdian.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button