DaerahHukumTulang Bawang

Kronologi Penangkapan Pelaku Curat Oleh Polsek Dente Teladas

Tulang Bawang,mitratoday.com – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya pada hari Sabtu (19/02/2022), pukul 02.30 WIB.

“Sabtu dini hari, saya bersama dengan personel Polsek berhasil menangkap pelaku curat berinisial SR (35), berprofesi tani, salah satu warga Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/02/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Eman, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor merk Honda warna hitam, obrok, angkong/roli, dan 500 kg buah sawit segar.

Kapolsek menjelaskan, hari Sabtu (19/02/2022), pukul 02.00 WIB saat dirinya bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari korban bernama Endang Sutarman (42), berprofesi tani, warga Kampung Gedung meneng. Bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kebun sawit dan mencuri buah sawit miliknya, lalu Kapolsek bersama dengan personelnya langsung mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

“Saat saya bersama personel Polsek tiba di lokasi, ternyata memang benar pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik korban. Sehingga pelaku langsung ditangkap dengan BB buah sawit,” jelas Iptu Eman.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pewarta : Yudi W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button