DaerahTulang Bawang

Kronologi Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Ungkap Kasus Curat di Bedeng PT ILP

Tulang Bawang,mitratoday.com – Seorang pria berinisial HO (33), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang dibantu warga masyarakat.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Bedeng, Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Senin (16/05/2022) pukul 02.00 WIB, petugas kami dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku curat yang beraksi di Bedeng, Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Iptu Eman, berdasarkan laporan dari korban M Imam Mustofa (33), berprofesi wiraswasta, warga Bedeng, Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng.

Menurut laporan dari korban, saat itu dirinya sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam bedeng mencuri handphone (HP) merek Oppo A15 warna hitam putih. Namun aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku melarikan diri sambil membawa HP curian.

“Korban berteriak meminta tolong kepada warga sambil mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Ia menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari pelaku berupa HP merek Oppo A15 warna hitam putih, HP merek Evercoss dan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,5 juta.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggnya 10 tahun. (Yudi. W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button