DaerahHeadlineHukumjawa TimurMalang

Kuasa Hukum Korban Laporkan Balik Dugaan Intimidasi dan Obstruction of Justice oleh Keluarga Tersangka

Batu,mitratoday.com – Kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak tersangka melaporkan keluarga korban dengan tuduhan pemerasan, kini keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan balik keluarga tersangka dengan dugaan intimidasi dan obstruction of justice.

Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum korban, Andi Rachmanto, S.H. dan Rochmat Basuki, S.H., dari Mahapatih Law Office, ke Polres Batu, Rabu (13/8/2025).

“Kami melaporkan balik karena tuduhan pemerasan itu tidak benar. Klien kami justru diintimidasi. Uang yang disebut sebesar Rp5 juta itu diberikan oleh pihak tersangka, diletakkan di meja, lalu disodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani agar kasus tidak dilaporkan,” jelas Andi.

Menurutnya, keluarga korban juga mendapat tekanan dari pihak tersangka agar menerima “uang damai” dan mengurungkan niat melapor ke polisi. Bahkan, terdapat tanda tangan dan stempel dari oknum RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak lain dalam surat pernyataan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum tersebut yang justru berupaya menghentikan proses hukum. Setelah ini, kami juga akan melaporkan semua pihak yang terlibat,” tegas Andi.

Ia menambahkan, keluarga korban tidak pernah meminta uang. Uang yang diterima pun masih utuh dan rencananya akan dikembalikan. “Waktu itu korban takut karena diancam, sehingga uang disimpan. Sampai sekarang belum dipakai,” ujarnya.

Selain itu, Andi mengungkap adanya upaya menakut-nakuti korban agar tidak melapor, termasuk melarang menggunakan jasa pengacara dengan alasan biaya mahal. “Padahal kami mendampingi secara pro bono, tanpa biaya, karena korban adalah masyarakat kurang mampu,” katanya.

Kuasa hukum korban lainnya, Rochmat Basuki, S.H., menambahkan, setidaknya ada dua kali peristiwa intimidasi yang dialami korban. Pertama, pada 1 Juni 2025, korban diberi Rp1 juta disertai ancaman agar tidak melapor. Kedua, pada 12 Juni 2025, oknum perangkat desa bersama RT, RW, serta oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas kembali mendatangi korban dan memaksa tanda tangan surat pernyataan.

“Surat itu dibuat sepihak tanpa sepengetahuan kami. Tindakan oknum aparat penegak hukum ini sangat disayangkan, karena kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan secara damai berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Rochmat.

Pihaknya berencana melaporkan oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut ke pihak berwenang secara etik. “Ini demi penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.

Pewarta : Tri W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button