DaerahHeadlineHukumMalang

Kuasa Hukum Tersangka Siapkan Laporan Penipuan Dan Penggelapan

Malang,mitratoday.com – Pasca ditahan Polisi, kuasa hukum Fernando Hasyim Ashari (19) tersangka kasus pembongkaran fasilitas distadion Kanjuruhan akan segera membuat laporan penipuan dan penggelapan ke pihak Kepolisian.

Kuasa hukum tersangka, Gunadi Handoko beralasan kliennya adalah korban dari sebuah konspirasi jahat di kasus pembongkaran fasilitas stadion Kanjuruhan tersebut.

“Karena klien saya ini korban dari Surya Hadi yang mengaku dari PT.ACA dan mengeluarkan SPK untuk melakukan pembongkaran tersebut, makanya kita sedang siapkan laporan penipuan dan penggelapan,” kata Gunadi Handoko saat dihubungi awak media, Selasa sore (20/12/2022).

Kasus kejadian penipuan dan penggelapan yang dialami klien nya itu sendiri lanjut Gunadi terjadi di Kota Malang. Makanya laporan yang akan ia serahkan ditujukan Ke Polresta Malang Kota.

“Karena kejadiannya(penipuan) terjadi di kota Malang maka akan kita laporkan ke Mapolresta Kota Malang,” tutur Gunadi Handoko.

Ia menjelaskan Fernando Hasyim Ashari adalah korban penipuan dan penggelapan dari Surya Hadi. Pasalnya pekerjaan pembongkaran dilakukan setelah kliennya membeli sebuah Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Surya Hadi sebesar Rp 750 juta.

SPK itu sendiri diklaim berasal dari PT.Anugerah Citra Abadi (ACA) dan ditandatangani Iwan Kurniawan. Namun kenyataannya SPK tersebut adalah palsu.

“Ya seperti sudah disampaikan oleh penyidik(Polisi) SPK nya palsu,karena pihak PT.ACA sendiri gak pernah mengeluarkan SPK seperti yang tertera di tandatangan itu,” beber Gunadi Handoko.

Dan untuk menebus SPK itu, lanjut Gunadi kliennya sudah mengeluarkan DP sebesar Rp 350 juta . Imbasnya Fernando ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

Terkait penahanan Fernando sebagai tersangka, Gunadi mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kasus yang menjerat kliennya tersebut segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Kita hormati proses hukum Fernando, dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar segera mendapat kepastian hukum untuk segera disidangkan.” Tuturnya.

Disinggung terkait adanya isu dugaan aliran uang ke oknum wartawan yang disebut sebagai uang pengamanan, Gunadi mengaku belum mengetahui. Hanya saja jika memang hal itu terjadi, ungkap Gunadi , pihaknya akan melaporkan hal yang sama kepada Kepolisian.

“Sejauh ini kami belum mengetahui, tapi jika terbukti ,gak menutup kemungkinan akan kita laporkan juga,” tutup Gunadi Handoko.

Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Malang resmi menahan dua tersangka pembongkaran fasilitas di area dalam stadion Kanjuruhan selasa (20/12/2022). Dua tersangka tersebut adalah Fernando Hasyim Ashari (FHA) penanggung jawab CV.AJT dan Yudi Santoso (YS) yang bertugas menjadi mandor pengawas pembongkaran fasilitas stadion Kanjuruhan.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button