DaerahMalang

Kumpulkan Pedagang Komplek Stadion Kanjuruhan, Kadispora Ungkap Adanya Temuan Inspektorat

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang diketahui telah mengumpulkan puluhan pedagang komplek stadion Kanjuruhan Kepanjen yang menolak adanya pungutan biaya tambahan sewa kios oleh oknum pegawai Dispora beberapa waktu lalu.

Hasilnya, terdapat beberapa point penting yang menjadi catatan Dispora seperti yang diutarakan Kadispora Atsalis Supriyanto.

Atsalis membenarkan jika ada temuan Inspektorat Kabupaten Malang sekitar Rp 75 juta, dengan rincian bermacam-macam, salah satunya adalah tarif sewa kios ukuran 3 x 2,5 meter dan adanya tunggakan tunggakan bayar sewa beberapa kios.

“Setelah saya tanya mereka, mereka yang merasa belum setor di tahun 2020 berarti sudah menjadi kewajiban mereka harus setor. Tapi kalau sudah setor tapi masih muncul tagihan, saya hanya minta kepada mereka menunjukan tanda bukti kwitansi sehingga nanti kami bisa kroscek. Jangan sampai nanti ada setoran dobel,” tanfas Atsalis.

Mantan Camat Kasembon dan Wajak ini juga mengklarifikasi terkait kabar yang menyebutkan adanya tarikan biaya diluar biaya sewa ruko.

“Termasuk tadi yang tanya di depan area kios, itu saya sampaikan aturannya sudah jelas. Kita sudah punya tarif resmi sesuai Perda 11 tahun 2016 bahwa batasan sewa hanya sampai rolling door. Untuk yang kedepannya, keinginan mereka tetap di pakai dan saya sampaikan oke nanti akan saya sampaikan ke Bupati, karena usaha tidak menutup kemungkinan di dalam juga sempit kan. Yang terpenting tidak menggunakan fasilitas paving karena ini fasilitas untuk pejalan kaki,” terang Atsalis.

Atsalis menyebutkan, berdasarkan Perda 11 tahun 2016, tidak disebutkan mengenai biaya penggunaan teras depan ruko.

“Tapi seharusnya kalau digunakan ya harus diatur didalam Perda. Ada pengenaan juga tarif itu,” ungkap Atsalis.

Atsalis juga menegaskan, selama ini tidak ada tarikan lain diluar biaya sewa ruko. Jikapun ada, Atsalis bilang, penyewa ruko diminta untuk melaporkan secara langsung kepada dirinya.

“Saya tidak pernah memerintahkan kepada staf saya untuk memungut sepeser rupiah pun diluar Perda 11 tahun 2016. Kalau memang ada sudah dipungut, diminta, saya minta bukti catatan laporan itu dan serahkan kepada saya,” pungkas Atsalis.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button