HukumKriminalSerdang BedagaiSumatera Utara

Kurir Sabu Citaman Jernih Ditangkap Dipinggir Jalan Sementara Bandar Kabur Melarikan Diri

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Nasib apes dialami ZP Alias Pahmi (31) Pedagang Keliliing ini tertangkap basah Tim Opsnal Satreskrim Polsek Perbaungan saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu dipinggir Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Senin 9/3/2020) Sekira Pukul 22:00 Wib.

Pria yang tinggal di Dusun II Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai ini ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli bersama barang bukti 1 Kilp plastik Transparan berukuran Kecil diduga sabu seberat 0,52 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo.Ayah satu anak ini di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Disela Sela Pemeriksaan Kepada Petugas Tersangka ZP Alias Pahmi mengakui Perbuatannya sembari mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari inisial PS warga Citaman Jernih.

“Aku hanya mengantarkan sabu aja pak kepada pelanggan inisial FI.sedangkan barang haram itu milik PS dan hasilnya aku cuma dapat 20 Ribu Pak.”Terang ZS.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum kepada awak media, Selasa(10/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut. pelaku berhasil diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

“Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Selanjutnya, lanjut Kapolres. Setelah hasil introgasi kepada pelaku tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya, Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button