Kurir Sabu Nyanyi, Bandar Narkoba Dijemput Polisi

Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Bandar Sabu MA Alias Ifin (24) Sehari hari bekerja sebagai Supir truk ini di ringkus Aparat Satreskrim Polsek Dolok Masihul Selasa (3/3/2020) Sekira Pukul 23:40 Wib.
Warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai ini dijemput petugas dari tempat persembunyiannya di Sebuah gubuk kebun cabe di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei Rampah.
Informasi diperoleh dari Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolok Masihul
tertangkapnya Ifin berkat nyanyian kurir ZA Alias Zainal (29) yang Sebelumnya ditangkap.
Sebelumnya petugas menangkap ZA Alias Zainal yang masih sekampung dengan Bandar Sabu Ifin saat hendak mengantarkan barang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap Desa Pergulaan Sei Rampah.
Saat melakukan transaksi Sabu dengan pembeli, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,34 gram saat diinterogasi pelaku memperoleh barang haram itu dari bandar sabu IFin.
Hasil penangkapan Kedua pelaku, polisi mengaman barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan ZA alias Zainal 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Sementara dari pelaku MA alias Ifin(24) ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisikan 1 Lembar plastik klip transparan ukuran sedang di duga berisi Narkotika jenis Sabu, 13 Lembar plastic klip transparan kosong, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop, 1 Lipatan tissu warna putih berisi 1 Lembar plastic klip transparan Kecil di duga narkotika jenis sabu.
Disela Sela Pemeriksaan akepada petugas Pelaku ZA alias Zainal mengaku hanya sebagai kurir sabu yang diperintah Pelaku Ifin mengantarkan satu paket sabu harga Rp 100 Ribu kepada pembeli kemudian mendapat keuntungan 20 Ribu dan dapat imbalan lepas mengkonsumsi sabu.”Aku hanya ngantarkan aja bang setelah itu aku dikasi duit 20 ribu dan makek sabu sama Ifin.”Ujar ZA.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Rabu (4/3/2020) mengatakan penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kampung dadap Desa Pergulaan di Kecamatan Seirampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.
Dari Interogasi Terhadap pelaku MA alias Ifin bapak dua anak mengaku mengedar sabu karna membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri. Dan selebihnya untuk di konsumsi sendiri maupun bersama teman- temanya.
Masih Kata Kapolres. Pelaku MA alias Ifin juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp 850 ribu,dan terakhir membeli barang haram itu pelaku memesan sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750.000 ribu oleh pelaku FS yang tidak mengetahui keberadaanya.
MA alias Ifin setiap kali memesan Sabu terhadap FS, transaksi di areal kebun kelapa sawit kebun kacang Kecamatan Seirampah dengan cara mengambil dulu dan habis baru di bayar,”beber Kapolres Sergai.
Hasil penjualan, MA alias Ifin mendapatkn keuntungan per gram sebesar Rp 200 ribu dalam pertiga hari sekali. Bahkan terakhir membeli pelaku memesan kepada FS pada hari Selasa(3/3) sekira pukul 11:00WIB semalam.
Akibat perbuatanya, kedua
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.