
Bengkulu,mitratoday.com – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan memberikan keterangan kepada penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait perkara PTM dan Mega Mall. Hal ini dibenarkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, SH, MH.
Kusmito menyampaikan bahwa kehadiran Gubernur merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum serta penghormatan terhadap institusi penegak hukum.
“Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen dan surat-menyurat yang menyangkut PTM dan Mega Mall. Ini menunjukkan beliau taat hukum dan mendukung proses penyelidikan,” ujar Kusmito, Kamis (31/7/2025).
Menurut Kusmito, pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena kebetulan Gubernur sedang menjalankan dinas luar kota, dan lokasi pemeriksaan menjadi kewenangan pihak kejaksaan.
“Yang penting adalah, Pak Gubernur telah memberikan semua data dan dokumen yang diminta, serta menjawab pertanyaan jaksa terkait langkah-langkah administratif saat menjabat Wali Kota Bengkulu. Termasuk upaya menolak tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi bekerja sama dengan PT. Trigadi Lestari,” jelas Kusmito.
Ia juga menegaskan bahwa Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Wali Kota Bengkulu Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tanggal 28 Juni 2013, yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang.
Dalam surat tersebut, Helmi Hasan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau tanda tangan terkait perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall oleh pihak swasta.
Selain itu, Helmi juga disebut telah melayangkan surat kepada BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk meminta audit dan kajian hukum terkait adendum proyek PTM/Mega Mall.
“Pada prinsipnya, Pak Gubernur telah melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu,” tutup Kusmito.(Tim)