Lagi-lagi Seorang Oknum Anggota DPRD Kota Tegal Berinisial NF Berulah, Gemparkan Jagat Publik

Kota Tegal,mitratoday.com – Lagi-lagi Kota Tegal menjadi sorotan publik. Belum tuntasnya kasus investasi usaha untuk proyek penataan Jalan Ahmad Yani yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF yang kini prosesnya sudah dijadwalkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk diminta keterangan, kini yang bersangkutan kembali membuat ulah dengan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan memberangkatkan calon jamaah haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jelas ini melanggar perilaku dewan yang harus taat dengan hukum,” ujar aktifis Jejaring AKAR Jateng, Komar Raenudin kepada media, Sabtu 10 Mei 2025.
Lebih lanjut, aktifis yang akrab disapa Udin AMUK pun menanyakan terkait penggunaan Gedung Paripurna dalam pelepasan calon jamaah haji yang Pemberangkatan Ibadah Haji (PIHnya) adalah swasta atau pihak ketiga, dan ini perlu disikapi dengan jelas dan tegas, ada apa dibalik itu semua?.
Dirinya menegaskan NF sebagai bos cabang dari perusahaan Pemberangkatan Ibadah Haji (PIH) dan Pemberangkatan Ibadah Umrah (PIU) memiliki gedung pertemuan yang bersebelahan dengan Balai Kota Tegal. Penggunaan Gedung Paripurna adalah tindakan yang di sengaja untuk menciptakan bahwa perusahaan biro Pemberangkatan Ibadah Haji (PIH) dan Umrah (PIU) adalah resmi atau legal, dengan dibuktikan pelepasannya di Gedung Paripurna yang notabene milik Pemerintah Kota Tegal.
“Disini jelas (kembali lagi) NF telah menggunakan jabatannya untuk mendapatkan pemanfaatan atas fasilitas negara untuk kepentingan usaha pribadinya (penyalahgunaan wewenang dalam jabatan),” tegas Udin AMUK.
“Yang menarik lagi ada tidak pejabat penyelenggara negara di Kota Tegal yang ikut serta atau melepas calon jamaah haji tersebut. Kapasitasnya sebagai apa? Pejabat penyelenggara negara atau pejabat yang dibayar oleh perusahaan tersebut (ini masuk gratifikasi). Dan apakah ada sewa atas penggunaan gedung tersebut? Ini yang perlu ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Udin AMUK kembali menegaskan.
Udin AMUK mengatakan bahwa didalam Pasal 125 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang sanksi pidana bagi Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) dan Penyelenggara Ibadah Umrah (PIU) yang melakukan pelanggaran tertentu. PIH atau PIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dan Pasal 119A dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(Hartadi)