DaerahHukumSumatera Utara

Lagi Nyabu di Kamar Hotel, Tele Digrebek Satresnarkoba Polres Sergai

Pewarta : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comiduga lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Fadli Raka Singgih alias Tele (29) digrebek personel Satresnarkoba Polres Sergai.

Pria yang menetap di Dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan .Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai tersebut ditangkap di kamar Hotel Grand Family, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (18/1/2021) pukul 18.00 WIB.

Dengan barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram.

1 kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1 alat hisap bong, 1 mancis yang terdapat jarum diujungnya.

1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atai sekop dan 1 unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan, Minggu (24/1/2021) penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di TKP.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka.

Setelah dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas Kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button