Langgar Ketentuan ODOL, 8 Unit Kendaraan Terjaring Petugas dari Satlantas dan Dishub Kota Tegal

Kota Tegal,mitratoday.com – Petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal menindak kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Mataram kawasan Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menyebut, tim gabungan melakukan penindakan ini dalam rangka mendukung program zero ODOL dan zero accident. Dan untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
“Pelanggaran yang kita temukan, selain kelebihan muatan juga pelanggaran surat-surat dan aturan lalulintas lainnya,” ucap AKP Suyit Munandar, Sabtu (24/5/2025).
Kasatlantas mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkrit Polres Tegal Kota bersinergi dengan Dishub Kota Tegal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan.
“Hasilnya, terjaring delapan unit kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL. Juga pelanggaran lalulintas lainnya dan langsung kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
AKP Suyit menambahkan, dalam pelaksanaannya pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan Over dmDimension Over Load (ODOL) dengan cara Hunting System. Secara selektif dan fokus pada penindakan hukum serta pemberian imbauan secara humanis.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif. Guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat adanya kendaraan angkutan barang yang bandel, karena melebihi daya angkutnya,” pungkas Kasat Lantas.
(Hartadi)