BlitarDaerahHeadline

Langkah Pemkab Blitar Lakukan Penertiban Tambang, Wabup : Ke Depan PAD Bisa Meningkat

Blitar,mitratoday.comSetelah resmi Pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi pada Senin (18/4) Lalu, Pemerintah Kabupaten Blitar menindaklanjuti hal itu melalui BUMD.

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyampaikan jika pemerintah daerah Kabupaten Blitar sebetulnya sudah mengajukan hal itu kepada pihak Provinsi Provinsi Jawa Timur. Namun Karena saat ini posisi Sekda Provinsi masih dijabat dengan status Plt atau Pj, sehingga belum bisa di ambil keputusan.

“Bukan hanya kabupaten Blitar saja yang terkendala dengan izin berusaha itu, tapi juga seluruh kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur.” jelas Wabup, Senin(30/5/2022).

Rahmat Santoso atau pria yang akrab di sapa Makdhe Rahmat ini menyampaikan bahwa dengan belajar dari Kabupaten Bojonegoro yang pendapatan asli daerahnya bisa mencapai triliunan diperoleh dari BUMD bekerjasama dengan Exxon Mobile, tentu sangat bagus.

“Tapi, di karenakan pemerintah daerah tidak bisa untuk melakukan bisnis, maka dari itu BUMD dibuat dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, seperti yang dilakukan kabupaten Bojonegoro,” ujar Makdhe Rahmat.

Sehingga, kata Wabup konsep tata kelola tambang pasir tersebut bisa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang dimulai dengan penertiban izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan.

“Agar legalitas para penambang juga resmi, baik yang manual maupun menggunakan alat berat dan pajaknya bisa masuk ke daerah. Dengan adanya upaya itu diharapkan agar kedepannya pendapatan asli daerah naik. Dari hasil itu, salah satunya bisa untuk melakukan perbaikan infrastruktur,” Pungkas Rahmat Santoso.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button