BlitarDaerahHeadlineHukum

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Blitar Masuk Tahap Lidik

Blitar,mitratoday.com – Terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang di lapirkan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kini sudah mulai masuk tahap penyelidikan.

Hal itu di tindak lanjuti Polda Jawa Timur dengan memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Sanyoso gunamenjalani pemeriksaan pada Rabu 9 November 2022.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2022 lalu, Rahmat Santoso melaporkan Hadi Prajitno, pengusaha dari Surabaya ke Polda Jatim.

Ditemani kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, Rahmat mengaku tak banyak ditanya penyidik. Sebab, bukti terkait laporannya sudah seluruhnya diserahkan. Termasuk perkataan Hadi Prajitno pada sejumlah media yang tak benar.

“Saya menjelaskan hal-hal yang tidak benar yang dikatakan Hadi pada media. Tulisan berita-berita di media juga masih saya simpan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

Rahmat melaporkan Hadi Prajitno setelah dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung yang dituduhkan kepada dia tidak terbukti. Laporan Rahmat sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Rahmat yakni Joko Trisno Mudiyanto mengatakan upaya hukum lapor balik ini dilakukan setelah kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.

Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Diberitakan Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar.

Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara. Namun, seiring dengan waktu, laporan tersebut kandas lantaran tak cukup bukti.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button