DaerahHeadlineHukumTegal

LBH Jong Java Kembali Dampingi Korban Pengeroyokan, Penganiayaan dan Perampasan yang Diduga Dilakukan Oleh Belasan Oknum Anggota LSM di Tegal

Tegal,mitratoday.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java kembali mendampingi korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota yang mengatasnamakan LSM di Tegal.

“Hari ini, Rabu 13 Maret 2024 kami dari LBH Jong Java kembali melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan (saksi korban inisial RR), yang terjadi pada Senin, 19 Februari 2024 di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dalam pemeriksaan lanjutan oleh pihak Satreskrim Kepolisian Resort Tegal di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Tegal.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum saksi korban RR yang diwakili Adv. Richard Simbolon, S.H.,M.H., Adv. Sakti Anbiya, S.H dan Adv. Gilang Adhika, S.H menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan adalah sebagai salah satu tugas dari Kuasa Hukum.

“Pemeriksaan tadi berlangsung selama kurang lebih 5 jam dengan pertanyaan yang disampaikan tidak kurang dari 30 pertanyaan,” ujar Tim Kuasa Hukum dari LBH Jong Java.

“Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan terkait kronologi kejadian bahwa RR telah mengalami tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan di daerah Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal pada 19 Februari 2024, dimana tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh belasan oknum anggota LSM, dan kemudian korban dibawa secara paksa ke kantor LSM tersebut di Kota Tegal,” lanjutnya.

Sesampainya di kantor LSM yang beralamat di Kota Tegal, korban kembali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh puluhan anggota LSM termasuk Ketua LSM tersebut,” bebernya.

“Dari pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa ada 2 TKP yaitu di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal dan di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal,” tandas Adv. Richard Simbolon, S.H, M.H didampingi Adv. Sakti Anbiya, S.H dan Adv. Gilang Adhika, S.H

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan, dalam proses ini hanya melakukan pendampingan kepada korban dan tidak ada niat untuk melakukan intervensi apapun karena pada dasarnya Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal telah melakukan tugas secara baik dan professional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara, Ketua LBH Jong Java Adv. M.C. Wildanil Ukhro, S.H saat dihubungi via telepon, Rabu 13 Maret 2024 mengapresiasi kepada pihak Penyidik Satreskrim Polres Tegal dan mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” singkatnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button