DaerahHukumMedanSumatera Utara

Lebih Dari 200 Karyawan PT.Prima Savira Tidak Bisa Cairkan BPJS Ketenaga Kerjaan/JHT

Medan,Mitratoday.com- Ditengah pandemi virus corona atau Covid-19, banyak pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa digaji.

Dalam situasi seperti ini, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan buruh yang bekerja di PT.Prima Savira Ini informasi yang dihimpun para pekerja ini tidak dapat mencairkan BPJS ketenagakerjaan/JHTnya walaupun telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berawal dari sekitar tahun 2010 Para pekerja Medis dan non Medis ini bekerja disalah satu anak perusahaan BUMN (PTPN IV). PT.Prima Savira yang merekrut tidak menyetorkan Iuran 200 tenaga kerja ke pihak BPJS ketenagakerjan dari tahun 2015-2017 yang mengakibatkan para pekerja hingga saat ini tidak bisa mengklaim akibat PT. Prima savira Masih memiliki tunggakan Iuran kepada Bpjs ketenagakerjaan

Dedy warga kabupaten Simalungun salah satu pekerja yang menjadi korban Klaim BPJS macet ini menceritakan kepada Mitratoday.com Sudah pernah melaporkan kejadian ini kepolda sumut namun ditolak karena kekurangan bukti “Udah lelahlah kami bang, kami udah pernah lapor ke disnaker sumatera utara cuman dipanggil sekali aja dan sampai saat ini tidak ada perkembangan nya. Padahal kami hanya mau uang kami yang di BPJS dicairkan itu aja, apa lagi kami saat ini masi di potong gaji untuk iuran bpjs masi saja dirugikan.dan kami berprofesi sebagai medis di RS.Laras, RS.Pabatu, RS.Balimbingan adalah garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19” Ujar Dedy dengan kesal.

PT.Prima Savira yang sejak tahun 2017 telah dialihkan menjadi PT.Prima Medica Nusantara Terkesan lepas tangan atas permasalahan ini.

Saat dikonfirmasi Via telpon seluler Kuasa hukum para korban dari YLBH Prodeo Medan M.Hafizh Siregar.SH “Kami sudah membuat pengaduan kepihak Kajati Sumatera Utara melalui Kasintel dan telah menyerahkan semua bukti untuk ditindaklanjuti, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada perkembangan” tutur Hafizh Pengacara muda ini.

Penulisan :Rembo

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button