Daerahjawa Timur

Lima ODT Siap Hadapi Sidang Gugatan Ke Bupati Malang

Malang,mitratoday.com – Lima Operator Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang siap menghadapi gugatan yang ditujukan kepada Bupati Malang .
Mereka adalah Inspektorat Kabupaten Malang , Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum , Asisten Pemerintahan Setda dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Gugatan itu sendiri di layangkan mantan Kasek SMP Negeri 4 Kepanjen Suburyanto kepada Bupati Malang Rendra Kresna usai dirinya di turunkan jabatannya menjadi guru di SMP Negeri 1 Kepanjen melalui SK Bupati beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang di dapatkan Mitratoday.com , sidang gugatan tersebut dijadwalkan hari selasa (7/8) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya.
“Intinya kami siap menghadapi gugatan tersebut , saat ini kami siapkan data dan bukti pendukung untuk menghadapi gugatan Suburyanto,”tegas Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti senin (6/8).
Sementara itu , Kepala BKD Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah di hubungi Mitratoday.com menjelaskan pihaknya sangat siap menghadapi gugatan tersebut. “Apa yang kami lakukan soal penurunan jabatan sudah sesuai prosedur merujuk rekomendasi dari Dinas pendidikan , jadi kalau hal ini di permasalahkan oleh yang bersangkutan (Suburyanto) ini sangat lucu, makanya kami siap menghadapi gugatannya. Dia jual kami beli,”tandas Nurman.
Sementara Bupati Malang Dr. H Rendra Kresna saat di hubungi Mitratoday.com menanggapi santai terkait dugaan yang di layangkan Suburyanto tersebut. “Mereka tidak tahu mengenai jabatan Kasek itu seperti apa,” ujar Rendra senin (6/8). Ketidaktahuan mereka hingga melayangkan somasi ini, menurut Rendra karena ketidak pahaman itu.
“Dikira jabatan Kasek itu jabatan struktural, padahal itu hanya jabatan tambahan,”sambung Rendra.
Rendra menegaskan pihaknya siap melayani somasi dan pengajuan perkara ke tingkat lebih tinggi. “Ini negara hukum , dan mereka punyak hak , silahkan saja dan kami siap melayani,”tandas Rendra.
Gugatan itu sendiri bermula dari pencobotan Suburyanto dari jabatan Kasek SMP Negeri 4 Kepanjen dan di pindah menjadi guru biasa di SMP Negeri 1 Kepanjen. Hal ini buntut dari konflik antara Suburyanto dengan komite sekolah yang lama. Akibatnya konflik yangbterus berkepanjangan ini berpengaruh terhadap suasana sekolah yang tidak kondusif dan metode belajar mengajar yang tidak sehat.
Upaya Dinas Pendidikan untuk melakukan mediasi juga buntu.
Dari hasil laporan Dinas Pendidikan, Rendra juga menilai bahwa Suburyanto, juga memiliki banyak masalah. “Beberapa kali di mediasi justru tidak membuahkan hasil , namun justru menjadikan suasana tidak kondusif,”tutup Rendra.
Sementara kuasa hukum Suburyanto , Hamka SH memastikan tim kuasa hukum siap menghadapi sidang perdana gugatan ke bupati Malang. Kami sudah siapkan bukti yang akan kami beberkan di persidangan besok,”ujar Hamka.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button