Lintas Komisi DPRD Lebong Konsultasi ke Kemendagri, Kemendes, dan DPR-RI Terkait Pelaksanaan Pilkades 2025

Lebong,mitratoday.com – Sebanyak sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dari lintas komisi (Komisi I, II, dan III) terkonfirmasi tengah berada di Jakarta. Rombongan ini melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), serta Komisi II DPR-RI terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong tahun 2025.
Sebelumnya, di awal tahun 2025, Komisi II DPRD Lebong telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama mitra kerjanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD Lebong, Gunadi Mursalin, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda atau tidak melaksanakan Pilkades di lebih dari 65 desa di wilayah Kabupaten Lebong tahun 2025.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE., juga memastikan bahwa pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kunjungan lintas komisi DPRD ke pusat, Ketua Rombongan, Suan, membenarkan bahwa mereka tengah berada di Jakarta sejak Kamis (10/7/2025) untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung.
“Benar, saat ini kami sedang berada di Jakarta untuk koordinasi dan konsultasi ke Kemendagri, Kemendes, serta Komisi II DPR-RI. Fokus pembahasan kami terkait rencana pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong, yang disebut-sebut terkendala oleh belum adanya turunan undang-undang berupa peraturan pemerintah,” jelas Suan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Komisi I DPRD Lebong.
Lebih lanjut, Suan menegaskan bahwa dari hasil koordinasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan undang-undang tentang Pilkades sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sehingga belum dapat dipastikan kapan PP itu rampung dan bisa dijadikan acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan Pilkades 2025.
Dengan adanya langkah koordinasi lintas komisi DPRD ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lebong mendapat kejelasan serta landasan hukum yang kuat dalam menyelenggarakan Pilkades tahun 2025, demi memastikan hak demokrasi masyarakat desa dapat terselenggara sesuai aturan.(Adv)