DaerahHeadlineJawa Tengah

LKPMI: “Apa Urusan PT. EBN Berikan Undangan ke Pedagang”

Jambi, mitratoday.com – Melalui perwakilan pedagang LKPMI ( lembaga keadilan peduli masyarakat Indonesia) para pedagang menolak untuk dipindahkan ke pasar angso duo baru, pasal nya belum ada nya titik terang mengenai harga dan sistem pembayaran DP serta subsidi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

Dikatakan dedi yansi (ketua LKPMI) berdasarkan surat edaran undangan yang di Terima para pedagang itu pun sudah salah, sebab yang berhak memindahkan pedagang itu adalah pihak pemerintah provinsi dibantu oleh pemerintah kota dan bukan lah PT. EBN.

“Apa urusan nya PT. EBN memberi undangan ke pedagang yang mengatasnamakan kantor pengelolah pasar, Ini kan aneh,” bebernya.

“Dan menurut berita yang beredar PT. EBN juga menolak pedagang pindah jika tidak melunasi DP 30%, menaggapi hal tersebut LKPMI menolak, sebab itu adalah kesepakatan PT. EBN dengan Pemprov dan bukan dengan pedagang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, “Para pedagang yang akan direlokasi itu bukan lah kehendak dan atas kemauan para pedagang itu sendiri karena sebagian pedagang di angso duo lama sudah memiliki lapak dan kios masing-masing, Nah..mengapa PT. EBN yang ngotot harus meminta pedagang membayar DP 30 % baru bisa menempati pasar angso duo baru itu kan aturan mereka dan Kalau PT. EBN ngotot ya di tempati sendiri jangan memaksa pedagang,” ujar dedi.

“Kami meminta pada pemerintah provinsi jambi agar dapat secepat nya bertindak dan jangan biarkan mereka itu berbuat semena-mena terhadap pedagang yang seolah olah EBN ingin membuat pemerintahan sendiri di pasar angso duo baru,” tutupnya. (Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button