Ekonomi BisnisHeadlineJambi

LKPMI: “Pemrov Harus Terbuka Pada Pedagang Mengenai Harga dan Subsidi Lapak”

Jambi, mitratoday.com – Pemerintah provinsi jambi melakukan rapat di ruang sekretaris daerah provinsi jambi antara pihak pemprov jambi, pemkot jambi, PT. EBN, perwakilan pedagang serta seluruh instansi terkait yang membahas tentang relokasi pedagang angso duo lama kepasar angso duo baru, Rabu 31/10/18 yang lalu.

Dari hasil rapat yang telah di sepakati bersama terbit lah surat edaran pemberitahuan kepada seluruh pedagang diangso duo untuk pindah ke tempat yang baru selambat-lambatnya tanggal 11 November 2018.

Menanggapi surat pemberitahuan tersebut salah satu pedagang ayam dedi yansi yang juga sebagai ketua lembaga keadilan peduli masyarakat Indonesia (LKMPI) mengatakan relokasi ini tidak akan berjalan dengan mulus apabila pihak pemerintah tidak memberikan solusi bagi pedagang dan banyak kebijakan kebijakan yang memberatkan bagi pedagang.

“Miris sekali, Saya tidak yakin relokasi ini bisa berjalan dengan mulus, pemerintah provinsi hanya memikirkan kepentingan-kepentingan nya saja dan bukan memikirkan pedagang dan masyarakat, ibarat tajak makan sebelah,” ungkapnya pada awak media.

Sementara itu dari pihak pengelolah (PT.EBN ) mewajibkan pedagang melunasi DP 30% baru bisa menempati tempat yang baru, dalam hal ini pemerintah provinsi jambi harus lebih terbuka dan mendatail mengenai rincian harga lapak dan sistem pengelolaan nya nanti serta subsidi untuk pedagang yang dijanjikan oleh pemerintah provinsi jambi.

“Saya yakin apabila ini di paksakan pasti akan menyebabkan kekacauan atau mungkin akan terjadi pertumpahan darah di kalangan pedagang, apalagi diwajibkan melunasi DP sebesar 30%, harganya saja sudah tidak sesuai dengan isi PKS,” ungkapnya.

Selanjutnya, dedi mengatakan tidak baik nya pengelolaan manajemen pada PT. EBN, pasalnya ada nya beberapa nomor lapak yang tumpang tindih di pasar angso duo baru.

“harus nya pemprov membuka mata dengan apa yang terjadi di lapangan, jangan hanya menerima laporan sepihak saja yang hasil nya nanti membuat resah pedagang, apalagi mengenai harga nya kan sudah jelas tertulis di dalam perjanjian,” kata dedi.

Dedi meminta kepada pemerintah provinsi untuk memenuhi janji -janji yang tertulis kepada LKPMI mengenai prioritas pedagang lama serta kemampuan pedagang lama untuk membayar tempat yang baru berdasarkan kemampuannya.

“Kalau pedagang di suruh lunasi DP 30% dulu baru bisa menempati lapak nya itu kan sudah tidak sesuai dengan isi surat yang kita Terima,” tutupnya. (Nsr)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button