
Jambi, mitratoday.com – lembaga keadilan peduli masyarakat Indonesia (LKPMI) tak henti-hentinya berjuang meyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi pemerintahan Provinsi dan kota Jambi, (24/08/18).
Seperti diketahui akhir-akhir ini LKPMI telah menyurati Pemprov mengenai tuntutan para pedagang dipasar Angso duo lama.
Saat dikonfirmasi Dedi Yansi ketua LKPMI mengatakan, “iya kita sudah mengirim surat ke semua instansi terkait mengenai tuntutan-tuntutan pedagang Angso duo lama, kita tinggal menunggu apa jawaban dari pihak pemerintah dan apabila dalam waktu dekat ini tidak ada jawaban kami akan mengadakan orasi,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut Kadisperindag Provinsi Ariansyah mengatakan, “Saya telah bertemu AsistenĀ III Tagor mulia selaku ketua Tim dan anggota lainnya,” tutur Ariansyah.
Menurut nya Relokasi baru bisa dilaksanakan apabila MOU sudah di Adendum atau revisi bersama pihak Kejaksaan dan BPKP.
“Setelah disetujui baru kegiatan relokasi dilaksanakan untuk menghindari masalah hukum dibelakang hari dan Rencana revisi adendum dilaksanakan minggu awal september ini,” ungkapnya. melalui pesan WhatsApp. (H&R)