BlitarDaerahHukumjawa Timur

LPK – RI Blitar Dampingi Bos Perkebunan Surya Tedja Dalam Hadapi Sengketa Dengan Kuasa Hukumnya

Blitar,mitratoday.com – Pada Selasa (26/08/2025), sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar resmi di gelar, Surya Tedja yang hadir didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar menegaskan penolakannya untuk berdamai, lantaran selama ini Joko Trisno justru dinilai merugikan dirinya.

Dalam persidangan, pihak Surya Tedja menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kuasa hukum, Joko Trisno tidak pernah menunaikan kewajibannya. Sejumlah lahan milik Surya Tedja yang seharusnya digarap dan diurus legalitasnya justru terbengkalai. Bahkan, pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu mandat penting tidak pernah dijalankan.

“Selama ini tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan oleh Joko Trisno. Padahal, Pak Tedja sudah memberikan kuasa penuh, terutama dalam hal pengurusan lahan. Nyatanya, semua dibiarkan begitu saja, sehingga klien kami jelas dirugikan,” terang Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, usai menghadiri sidang.

Iskandar menambahkan, LPK-RI Kabupaten Blitar akan terus memberikan pendampingan hukum penuh kepada Surya Tedja. Pihaknya bahkan menegaskan tidak hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan Joko Trisno, tetapi juga menyiapkan langkah hukum balik.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami siap menghadapinya. Justru sebaliknya, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik, , karena ada unsur kelalaian serius yang merugikan Pak Tedja,” tegas Iskandar.

mediasi di persidangan ini akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Negeri Blitar. Surya Tedja bersama tim pendamping hukum dari LPK-RI Kabupaten Blitar optimistis bisa membuktikan di pengadilan bahwa gugatan yang dilayangkan Joko Trisno tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Joko Trisno juga mengaku siap jika harus lanjut pada persidangan pokok perkara. Menurutnya, dia telah bekerja secara profesional dan menyebut Surya Tedja telah mencabut surat kuasa secara sepihak.

“Gak masalah, dia mau damai apa tidak, ya kita lakukan pembuktian. Menurut mereka apa yang sudah saya lakukan, dianggap tidak maksimal. Padahal ketika berkas sudah masuk ke BPN, itu kan urusannya pemerintah, negara dalam hal ini,” ujar Joko Trisno saat dikonfirmasi.

Dengan dinamika yang semakin memanas, kasus ini menjadi perhatian publik di Blitar, terutama karena melibatkan sengketa antara mantan kuasa hukum dengan kliennya sendiri. Pihak Surya Tedja berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas demi mencari keadilan dan kepastian hukum.

( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button