BlitarDaerahHeadline

LPK-RI dan Unisba Gencarkan Sosialisasi Regulasi Pertambangan di Desa Dawuhan

Blitar,mitratoday.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bekerja sama dengan Universitas Islam Balitar (Unisba) menggelar kegiatan sosialisasi regulasi pertambangan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (5/8/2025).

Bertempat di Balai Desa Dawuhan, kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, akademisi, serta puluhan warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari program edukasi hukum yang diinisiasi oleh LPK-RI, sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka, serta kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, narasumber dari LPK-RI dan Unisba menyoroti pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab sosial dari perusahaan tambang terhadap komunitas lokal. Salah satu fokus utama adalah implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak langsung, seperti gangguan debu, kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang, hingga degradasi lingkungan.

Komitmen LPK-RI: Menjangkau 220 Desa

Pembina LPK-RI, Rudi Puryono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari program masif yang akan dilakukan di Kabupaten Blitar. Menurutnya, terdapat 220 desa yang masuk dalam peta edukasi hukum LPK-RI, dengan prioritas pada wilayah-wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas industri ekstraktif seperti tambang.

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya datang memberi ceramah, tapi juga melakukan pendampingan berkelanjutan. Setiap masukan dari masyarakat akan kami catat dan tindak lanjuti. Tujuannya jelas, kami ingin masyarakat tidak hanya tahu hukum, tapi juga mampu menggunakan hukum sebagai alat perlindungan,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bagian dari proyek pihak ketiga atau agenda politis tertentu, melainkan murni inisiatif lembaga dalam rangka membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya dalam memperjuangkan kepentingannya.

Edukasi Kontekstual Sesuai Dinamika Tiap Desa

Senada dengan itu, Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar Zulkarnaen, menegaskan pentingnya pendekatan yang kontekstual dalam menyampaikan materi hukum kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa setiap desa memiliki problematika unik yang membutuhkan pendekatan edukatif yang berbeda-beda.

“Kami tidak bisa menerapkan model satu untuk semua. Karena itu, setiap kali kami turun ke desa, kami melakukan observasi dan dialog terlebih dahulu. Materi yang disampaikan akan selalu disesuaikan dengan isu aktual yang dihadapi warga. Di Dawuhan ini misalnya, banyak keluhan tentang kerusakan jalan dan polusi udara akibat truk tambang. Maka, kita fokus di situ,” jelas Iskandar.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa keberhasilan kegiatan ini akan diukur dari seberapa besar masyarakat mampu memahami hak-haknya dan berpartisipasi aktif dalam menyuarakan kepentingan kolektif.

Dukungan Pemerintah Desa dan Akademisi

Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibudin, S.H.I., menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada LPK-RI dan Unisba. Menurutnya, masyarakat Desa Dawuhan memang telah lama merasakan dampak dari aktivitas pertambangan, namun sering kali tidak tahu bagaimana cara menyuarakan keluhan secara legal dan efektif.

“Kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terlaksana. Warga jadi lebih paham tentang hak mereka. Selama ini mereka hanya bisa mengeluh, tapi tidak tahu harus kemana dan bagaimana cara menyampaikannya. Dengan adanya LPK-RI dan dukungan dari akademisi Unisba, saya harap akan terbentuk kesadaran dan keberanian warga untuk menyampaikan aspirasinya secara benar,” tutur Ahmad.

Sementara itu, tim dari Unisba yang hadir memberikan materi hukum turut menegaskan bahwa dalam konteks pertambangan, perusahaan tidak hanya memiliki tanggung jawab teknis, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Hal ini termaktub dalam berbagai regulasi, baik Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Minerba, hingga Peraturan Menteri terkait pelaksanaan CSR.

Dialog Interaktif dan Aspirasi Warga

Acara berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh semangat. Masyarakat diberikan kesempatan luas untuk menyampaikan keluh kesah, mulai dari kerusakan jalan, polusi debu, hingga kekhawatiran akan penurunan kualitas air tanah.

Salah satu warga, Sumarno (47), menyampaikan bahwa sejak aktivitas tambang aktif di kawasan sekitar, jalan desa menjadi rusak parah dan rawan kecelakaan.

“Kami sudah beberapa kali mengadu ke perusahaan tambang, tapi tidak pernah ada tanggapan serius. Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan dari LPK-RI ini, suara kami bisa didengar,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan LPK-RI menyatakan bahwa semua aduan masyarakat akan dirangkum sebagai bahan tindak lanjut. Mereka juga membuka peluang pendampingan hukum apabila ada pelanggaran nyata terhadap hak-hak masyarakat.

Bangun Kesadaran, Perkuat Advokasi

Kegiatan ini ditutup dengan pernyataan komitmen dari LPK-RI untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Harapannya, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, hubungan antara pengusaha dan warga menjadi lebih berkeadilan, serta praktik pertambangan bisa berjalan lebih bertanggung jawab.

Dengan menggandeng akademisi, pemerintah desa, serta membuka partisipasi aktif dari masyarakat, LPK-RI menunjukkan model kolaborasi yang ideal dalam membangun keadilan sosial dan lingkungan di wilayah pertambangan.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button