BlitarDaerahHeadlineHukum

LPK RI Kota Blitar Yakin Memenangkan Gugatan Di PN Kediri Terhadap PT Astra Sedaya Finance

Blitar,mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kediri secara resmi memanggil Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Blitar untuk mengikuti sidang pertama terkait Gugatan yang di ajukan, persoalan Kepada Astra Sedaya Finance.

Sidang perdana Gugatan LPK RI Kota Blitar berlangsung pada Selasa (12/04/2022) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, di hadiri pihak penggugat beserta. Sedangkan tergugat PT Astra Sedaya Finance tidak hadir.

“Kita mengajukan gugatan pada tanggal 5 April 2022, dan ini sidang pertama dengan nomor Perkara gugatan nomor 23. Dalam Sidang itu Majelis Hakim memeriksa kelengkapan, seperti Indentitas, Surat Kuasa atau Gugatan yang asli.” Kata Ketua LPK RI Kota Blitar, Lancar Pandapotan Sinaga SH.

Terkait materi gugatan, salah satunya dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan tergugat yaitu tidak di berikannya salinan perjanjian pembiayaan atau salinan perjanjian kredit kepada penggugat atau debitur.

“Sedangkan di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4 c berbunyi Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa,” Ujar Sinaga.

Selain itu dalam pasal 4 g berbunyi Hak untuk di perlakukan atau di layani secara benar dan jujur secara tidak diskriminatif oleh pelaku usaha.

“Nah pelanggaran yang kedua atau perbuatan melawan Hukumnya adalah tidak menghadirkan penggugat di hadapan Notaris dan penggugat tidak pernah ikut menandatangani akta fidusia yang di buat oleh notaris terkait dengan pembiayaan satu unit kendaraan.” Tegasnya.

Sinaga Ketua DPC LPK RI Kota Blitar sangat optimis dalam mendaftarkan gugatan.

“Kita sudah melakukan kajian terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Astra Sedaya Finance, dan kita optimis memenangkan gugatan tersebut,” Pungkas Sinaga.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button