BlitarDaerahEkonomi BisnisGeragaiHukum

LPK RI : Masih Banyak Pelaku Usaha Di Kota Blitar Cantumkan Klausul Baku Di Kwitansi

Blitar,mitratoday.com – Lembaga Perlindungan Konsumen RI Kota Blitar terus bergerak dengan berbagai agenda kerja, seperti halnya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar tertib dan tidak merugikan konsumen.

Ketua LPK RI Kota Blitar, Lancar Pandapotan Sinaga SH menyampaikan bahwa sesuai instruksi dari Ketua Umum yakni memberikan beberapa materi salah satunya menertibkan dan membina para pelaku usaha.

“Tahapan pertama pada awal Maret kita melakukan kunjungan kerja ke beberapa pelaku usaha di Kota Blitar dengan tujuan memeriksa beberapa berkas, seperti kwitansi, nota penjualan dan lain lain. Apa ada atau tidaknya Klausul Baku di lembar kwitansi,” kata Sinaga.

Pada saat kunjungan, Sinaga katakan bahwa memang ada beberapa pelaku usaha yang masih mencantumkan Klausul Baku di nota atau kwitansi.

“Selanjutnya terhadap mereka yang mencantumkan Klausul Baku di kwitansi kita undang untuk di beri kan pembinaan serta arahkan bahwa hal itu melanggar UU Konsumen.” Tandasnya.

“Kita sebagai lembaga perlindungan konsumen pengemban amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Salah satu pelanggaran para pelaku usaha adalah klausul Baku yang tidak dibenarkan dicantumkan di nota penjualan atau kwitansi penjualan,” ungkap Sinaga.

Sejalan dengan itu, Sinaga jelaskan bahwa beberapa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran datang merespons dengan baik untuk di dilakukan pembinaan bahwa tindakan mereka salah.

“Namun ada juga pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak datang, kita berikan surat pertama atau somasi. Kalau tidak datang kita lakukan somasi kedua, kalau tidak datang juga kita lakukan tindakan hukum dengan melaporkan ke penegak hukum, baik kepolisian terdekat atau ke Polda Jawa Timur.” Terangnya.

Sinaga sampaikan kalau para pengusaha atau para pelaku usaha ingin bergabung ke LPK RI Kota Blitar akan difasilitasi.

“Untuk saat ini kita fokus dulu klausul Baku, jadi kita tertibkan dulu pelaku pelaku usaha di Kota Blitar agar tidak mencantumkan Klausul Baku di dokumen usaha mereka.” Tandasnya.

Dalam hal ini, Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidakmelakukan tindakan semena-mena atau mencari-cari kesalahan.

“Tetapi kita disini melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, agar mereka tertib dan tidak merugikan konsumen serta tidak melakukan pelanggaran hukum.” Tutup Sinaga.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button