DaerahJambi

LPKNI Berharap Harkonas Harus Menjadi Hari Besar Nasional

Jambi,mitratoday.com-Setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai belum cukup ampuh memberikan perlindungan pada konsumen.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKNI) Kurniadi Hidayat, usai menggelar Doa Selamat di Kantor Pusat, Jalan Radja Yamin, No. 26 RT. 27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (20/04/2019).

Selain itu, LPKNI juga menggelar aksi pemasangan spanduk di sejumlah persimpangan sekaligus membagi-bagikan ratusan brosur dan kalender kepada pengendara jalan, baik pengguna roda dua maupun roda empat.

Dalam agenda memperingati Harkonas ini, bukan hanya dilakukan di Kota Jambi saja, tapi diseluruh Nusantara melalui 32 Perwakilan LPKNI yang telah terbentuk di Indonesia. Kegiatan ini menjadi momen khusus bagi LPKNI dan umumnya masyarakat diseluruh Indonesia.

“Aksi ini merupakan bagian dari upaya Kami dalam menciptakan kepastian hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang perlindungan konsumen. Kami berharap setiap masyarakat dapat lebih memahami aturan tentang perlindungan konsumen, untuk menjadikan mereka konsumen yang cerdas dan berdaya sehingga mengerti antara Hak dan Kewajiban,” kata Kurniadi Hidayat.

Kurniadi menyinggung dengan masih rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih jauh tertinggal dibandingkan negara maju. Seharusnya, Kementerian Perdagangan tidak melaksanakan kegiatan acara Harkonas hanya di wilayah Bandung atau salah satu wilayah tertentu saja, tapi diadakan di selurauh Kota dan Kabupaten setiap tanggal 20 April.

“Bila perlu setiap tanggal 20 April sebagai hari Besar Nasional karena Perlindungan Konsumen sangat besar sebagai penentu perekonomian negara, dan semua kita ini mulai dari pengangguran sampai ke Presiden Republik Indinesia adalah Konsumen yang harus dilindungi dari penggunaaan barang atau jasa yang dapat merugiakan baik dari segi keamanan, kenyamanan dan keselamatan,” katanya.

Menurutnya, saat ini ada kecenderungan konsumen bisa menjadi korban produk-produk ekonomi, finansial maupun diperbankan. Fakta itu terungkap dari tingginya pengaduan konsumen yang di terima oleh LPKNI. Untuk itu juga, pemerintah harus menjadikan Harkonas sebagai momen untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia.

“Tahun 2017 pengaduan yang kami terima sebanyak 128 pengaduan, tahun 2018 meningkat menjadi 205 pengaduan. Paling banyak pengaduan finance 40 persen, perbankan 30 persen, kemudian disusul dengan pelayaan publik seperti pelayanan air minum, listrik dan lainnya. Kami harap tahun ini masyarakat dapat menjadi lebih cerdas dan tingkat pengaduan bisa berkurang,” kata Kurniadi.

Selain itu, ia juga mengatakan, Program kedepan pihaknya akan menyoroti masalah pecahan harga produk ekonomi yang tidak ada nilai tukarnya lagi yang masih banyak dilakukan di sejumlah supermarket misalnya harga ujungnya Rp.980. Kemudian tidak ada kembalian Rp.20, sehingga pembayaran dibulatkan ke Rp.1.000.

Penetapan harga barang harus menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang masih berlaku, serta harga diskon yang masih terjadi di mall-mall yang terkesan murah namun sebenarnya harga telah dinaikan terlebih dahulu.

“Kami juga siap mendukung, mengawal dan akan mengawasi sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana penertiban kartu Bansos terintegrasi dan kebijakan Kartu Kendali atau Kartu Pelanggan Pemerintah Kota Jambi dalam rangka menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaranmenjaga stabilitas yang mesti tepat sasaran,” pungkasnya.

(Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button