DaerahHeadlineJambi

LPKNI Gugat Bank BRI Cabang Bungo

Bungo, mitratoday.com – Tidak tanggung-tanggung BRI cabang Bungo di gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat yang berkedudukan di Jambi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakuakan pihak bank BRI terhadap Konsumennya atas nama Sudarto yang diduga akan melakukan lelang atas jaminan secara sepihak.

Gugatan perdata tersebut memasuki tahap sidang lanjutan pertama di Pengadilan Negeri Muara Bungo yang dipimpin langsung oleh Febri Purnamavita, selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua orang hakim anggota Rizal Firmansyah dan Melky Salahudin.

Ketua Umum LPKNI Pusat Jambi selaku penerima kuasa dari Sudarto menjabarkan bahwa ini merupakan langkah hukum untuk menciptakan adanya kepastian hukum dengan menuntut hak-hak konsumen yang telah dirampas, sedangakan konsumen tersebut telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya selaku nasabah dengan baik.

Namun ketika konsumen usahanya sedang mengalami failed, angsuran menjadi terhambat, lalu pihak BRI melakukan tindakan yang diduga sepihak akan melakukan pelelangan atas anggunan pinjaman.

Hal ini lah yang menjadi dasar Sudarto memilih jalur hukum melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.

“Tujuannya untuk meminta kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang berbuat semena-mena dengan merampas hak-haknya konsumen,” ujar Ketua LPKNIJambi, Kurniadi Hidayat

Sidang yang berjalan hampir 30 menit tersebut dihadiri pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat dua (II), sedangkan pihak BRI Cabang Muara Bungo selaku tergugat satu (I) tidak menghadiri persidangan. Sementara surat kuasa dari OJK sebagai tergugat dua (II) belum bisa diperlihatkan kepada Majelis Hakim sehingga sidang ditunda dua minggu kedepan.

Melihat penundaan tersebut, kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umun LPKNI selaku penggugat satu (I) berharap para pihak tergugat dapat menjalani sidang sesuai aturan dan jangan terkesan memain-mainkan pihak pengadilan, sehingga Majlis Hakim tidak melakukan banyak penundaan.

“Pengadilan ini merupakan Perwakilan Suara Tuhan di dunia, ikutilah aturan mainnya, jangan sampai terkesan memain-mainkan pihak pengadilan” Tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI.

BRI tidak berkomitmen terhadap panggilan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, begitu juga pihak OJK telah diberikan waktu hampir satu bulan namun belum juga dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan bagi pengadilan yaitu surat kuasanya dari pimpinan OJK belum juga ada.

“Sangat disayangakan pihak OJK sebagai pengawasan dari Perbankan sangat lamban kinerjanya, masakan untuk mempersiapkan surat kuasa saja perlu waktu sebulan lebih, ada apa dengan OJK bagai mana akan melakukan pengawasan terhadap perbankan bila kinerjanya lambat,” tegas Kurniadi Hidayat. (Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button