DaerahJambi

LSM ABRI Kembali Mendatangi Inspektorat Kabupaten Muba, Ada Apa ??

Muba, Mitratoday.com-Kamis 11 April 2019 Tim LSM ABRI (ABDI LESTARI) MUBA Kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Prihal kedatangannya ingin mempertanyakan kelanjutan kasus Kades Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko yang diduga melakukan Penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 ,Diantaranya pembangunan Parit Pas Batu Bata serta kegiatan Informasi Desa dan Bantuan Modal BUMDes

Tim LSM ABRI langsung di terima oleh Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Muba, Heri Hermansyah. S.E.,M.Si berserta 3 orang anggota di ruangannya

Heri Hermansyah mengatakan bahwa Kades Lubuk Bintialo Sunarto sudah kita periksa ternyata memang ditemukan kerugian negara, tapi kita sarankan yang bersangkutan agar segera mengembalikan dalam waktu 60 hari setelah diaudit dan ternyata Kades Sunarto sudah mengembalikan uang tersebut ke inspektorat dengan bukti kwitansi penyetoran kata Heri Hermansyah

Heri mengatakan, Inspektorat sebatas melakukan audit dan menyarankan untuk mengembalikan kerugian jika terjadi penyimpangan mengenai penggunaan dana desa. Selain itu inspektorat hanya melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kalau Kades tersebut sudah mengembalikan kerugian negara, tidak ada sanksi yang diberikan Inspektorat, melainkan pembinaan. Kita, kan sifatnya pembinaan jadi tidak ada sanksi hukum,” jelasnya.

Ketua Tim Investigasi LSM ABRI Muspikar atau lebih dikenal Taufik menyatakan Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor Merujuk kepada pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,”

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Heri ”Pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi, lanjutnya adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan berarti unsur tersebut sudah hilang. Tapi syaratnya harus sebelum ada penyidikan oleh Kejaksaan

Lain lagi ceritanya apabila kades tersebut tidak mengembalikan kerugian ke kas daerah, ditegaskan Heri, terpaksa dilimpahkan ke Kejaksaan. Nah disitulah nanti proses hukumnya.

Dia juga mengingatkan, kepada seluruh kades di Kabupaten MUBA agar dapat mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan manfaatkanlah dana desa itu dengan baik agar tidak tersandung masalah ujarnya (Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button