Ekonomi BisnisHeadlineMedanSumatera Utara

LSM FORMAPERA: Perbankan Dan Perusahaan Non-Perbankan, Ikuti Kebijakan Pemerintah

Penulis : Feri

Medan,Mitratoday.com-Imbas dari pademi COVID-19 ini semangkin membuat masyarakat khawatir kini Pemerintah memberlakukan sisitem Social Distancing bagi masyarakat artinya menjauhi keramaian masa dengan tujuan untuk menjaga Pademi COVID-19 ini agar tidak melebar luas ke masyarakat, namun istilah social distancing ini kini diganti dengan physcal distancing yaitu menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Dampak Social Distancing maupun physcal distancing yang digunakan pemerintah saat ini sangat berdampak pada perekonomian masyakarat luas ,mengingat seluruh aktivitas tidak dapat dilakukan diluar rumah yang mana dengan diberlakukan sistem ini maka mata pencarian bagi masyarakat akan hilang.

Hal inilah yang direspon cepat oleh pemerintah pusat untuk meminta kepada masyarakat baik dari pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), Driver Ojol yang memiliki sangkutan kredit atau cicilan keperbankan maupun non perbankan untuk tidak khawatir karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menagih kredit atau cicilan selama 1 tahun.

Hal ini lah yang menjadi perhatian Salah satu LSM Yang Aktif menyoroti kebijakan pemerintah yaitu LSM FORMAPERA.

Sekjend LSM Formapera Bambang Syaputra mengatakan kepada Mitratoday.com.

“Salah satu point kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait Kredit atau Cicilan Ke Perbankan dan non perbankan baik itu usaha kecil yang memiliki cicilan ke bank atau para Driver OJOL yang memiliki kredit Mobil ataupun Sepeda Motor kepihak Leasing bagaimana implementasi dilapangan agar para pelaku usaha ataupun pihak Driver tau kebijakan itu berlaku mengingat banyaknya pihak perbankan ataupun leasing dilapangan terkadang kala tidak menghindakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah”,ujar Bambang.

Banyaknya pihak leasing menggunakan jasa debcolector atau pihak kedua untuk melakukan penagihan Terhadap debitur atau pun nasabah menjadi perhatian khusus sejak Presiden mengeluarkan ketentuan untuk dapat tidak membayar cicilan selama setahun

Bambang juga menghimbau pemerintah untuk memberikan sangksi tegas kepada pihak perusahaan leasing ataupun perbankan yang tidak menjalankan perintah Presiden ini.

“Saya harap kepada pihak perbankan maupun Non perbankan Serta Otoritas Jasa keuangan (OJK) dapat mengikuti kebijakan pemerintah ini yang mana president telah memberi maklumat atau himbauan agar diikuti, ini adalah kebijakan yg baik dibuat pemerintah kepada rakyatnya dan solusi yg terbaik pada saat krisis wabah COVID-19.”tutup bambang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button