Daerahjawa Timur

LSM KPK Nusantara Desak Dishub Jatim Perbaiki Proyek “GuarDrail”

JAWA TIMUR, mitratoday.com – Pekerjaan proyek kontruksi dari satuan kerja Dinas Perhubungan Jawa Timur melalui program pengendalian dan pengamanan lalu lintas diduga menjadi Ajang Korupsi dan memperkaya diri.

Pada proyek tersebut banyak terjadi penyimpangan, diantaranya, pekerjaan pemasangan pagar pengaman jalan (Guardrail) di Kabupaten Malang, Bojonegoro, Ponorogo, Pacitan dan Kabupaten Nganjuk T.A APBD 2017. Padahal proyek tersebut menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Di waktu pelaksanaan pekerjaan pengurangan Volume terletak pada pemasangan pondasi, tiang yang seharusnya Kedalaman 1 meter tapi dilokasi Pekerjaan, variasi ada 70 cm,60 cm bahkan 50 cm. Sedangkan mur baut seharusnya dilas untuk menghidari dari pencurian Sama sekali tidak di las dan campuran beton tiang seharusnya 1:2:3 dilokasi pekerjaan hanya 1:3:5 apalagi pemadatan tanah Urugan samping kiri dan kanan cor tanpa di stemper.

Pekerjaan pemasangan pagar pengaman jalan di Kabupaten Malang dengan volume panjang 2300 meter, dimenangkan dengan harga penawaran Rp 4.968.278.000,00 oleh PT.KARSA NUSARAYA, dugaan sementara proyek tersebut dikerjakan asal asalan tidak sesuai spesifikasi. Sebagai contoh, pada kedalaman pondasi 50 cm dan mur baut tanpa dilas.

Di Kabupaten Bojonegoro dengan volume panjang 240 meter dimenangkan dengan harga penawaran Rp 518.137.000,00 oleh CV ALARIC KARYA. Proyek ini juga diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari kedalaman pondasi dan mur baut tanpa dilas. Bahkan pagar pengaman jalan dicuri oleh orang.

Di kabupaten pacitan dengan volume panjang pekerjaan 1716 meter dimenangkan dengan harga penawaran Rp 3.715.590.000,00 oleh PT. SAMBUDI, diduga dikerjakan asal asalan tidak sesuai spesifikasi mur baut tanpa dilas dan kedalaman pondasi kurang 70 cm ada yang 60 cm.

Sementara di Kabupaten Ponorogo dengan volume panjang 520 meter dimenangkan dengan harga penawaran Rp 1.125.098.000,00 oleh CV. QIANNA SARANA JALAN juga terindikasi dikerjakan asal asalan tidak sesuai spesifikasi kedalaman pondasi 70 cm dan mur baut tanpa dilas.

Eko Siswanto dari LSM KPK Nusantara Blitar Raya menuntut ke Dishub Jatim untuk secepatnya diperbaikki.

“Kami akan melakukan pemantauan sampai pekerjaan tersebut selesai dan apabila tidak diperbaikki tim kami dari advokasi KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) akan mengambil langkah langkah hukum sesuai bukti temuan kami,” tegas Eko Siswanto.(SS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button