DaerahHeadline

LSM KRM Desak Pemda Muko-Muko Lepas HGU PT. Agro Persada di Sempadan Pantai

Muko-muko, mitratoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Menggugat (KRM) menggelar aksi demo di depan Pemerintah Daerah Kabupaten Muko-muko pada Senin (28/5/2018).

Dalam tuntutannya LSM KRM meminta agar PT. Agro Persada melepas HGU di Sempadan Pantai yang terletak di Pantai Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Muko-muko dengan dasar Perpres 51 Tahun 2016.

“Kita ketahui bersama bahwa sempadan pantai tersebut adalah satu-satunya cikal bakal pengembangan wilayah wisata Mukomuko yang kami harapkan menjadi aikon Kabupaten Mukomuko. tinggal keseriusan dewan kita untuk mendesak hal tersebut agar dapat terealisasi dalam tahun ini undang-undang tak bisa diganggu gugat, pihak PT. Agro Persada wajib melepaskan HGU disempadan pantai Air Dikit (pantai abrasi) tersebut,” ujar Saprin Efendi salah satu anggota KRM.

Saprin meminta perusahaan melepaskan lahan HGU sejauh 150 meter dari pinggir pantai atau dari pasang air laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.

Menanggapi hal tersebut, Pihak Bappeda meminta agar menunggu Perda RTRW selesai direvisi baru akan dilaksanakan eksekusi.(Novles Kurniawan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button