BlitarDaerahHeadline

LSM KRPK : Izin Pembangunan Hotel Santika Diduga Produk Cacat Hukum

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Lembaga Swadaya Masyarakat KRPK Blitar Selasa (21/09/2021) melakukan aksi Demo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar terkait Pembangunan Hotel Santika yang terletak di Kelurahan Bendogerit Kota Blitar.

Menurut Trianto Ketua LSM KRPK Blitar, berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Blitar tahun 2011 -2030 pasal 27 ayat (2) Huruf f poin 4 menyatakan,”Mata air sendang kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus di lindungi dan di perkuat dengan pasal 3 Perda tersebut,”ujar Trianto dalam rilisnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 bahwa garis Sempadan mata air di tentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter, dan berdasarkan kajian dan investigasi kami dari KRPK bersama Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang telah ditemukan fakta bahwa Pembangunan Hotel Santika hanya berjarak 95 meter dari mata air.

“Juga berdasarkan hasil kajian dan investigasi kami dari KRPK dan Formalitas bahwa ada Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup pasal 3 ayat ( 1) huruf b bahwa berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki AMDAL, sedangkan fakta nya Pembangunan Hotel kurang lebih sejak tahun 2019. Sedangkan AMDAL muncul kurang lebih tahun 2020/2021,tentu hal ini jelas melanggar. Seharusnya pihak Hotel melengkapi dulu seluruh syarat administratif Pembangunan Hotel sebelum di laksanakan pengerjaan,”tegas Trianto.

KRPK bersama Komunitas juga mengkaji secara mendalam bahwa izin Hotel Santika adalah produk yang diduga cacat hukum, mulai dari SKRK, AMDAL hingga IMB. Oleh sebab itu pihaknya selaku masyarakat Kota Blitar menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa berdasarkan temuan tersebut ada dugaan pelanggaran.

“Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar dan Walikota Blitar beserta jajaran nya mengkaji ulang produk hukum berupa IMB,AMDAL dan perizinan lainnya terkait Pembangunan Hotel Santika. Kedua, kita menuntut keterbukaan proses legislasi, sehingga memungkinkan masyarakat untuk melakukan kontrol secara terbuka masif dan sistematis. Ketiga kita juga menuntut untuk menghindari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam menerbitkan izin apapun,”jelas Trianto.

KRPK bersama Komunitas juga menuntut agar pemerintah wujudkan pemerintah yang bersih,Demokratis dan berwatak kerakyatan,serta terakhir pihaknya menuntut sita hasil Korupsi untuk pendidikan dan Kesehatan Gratis rakyat di era pandemi saat ini.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button