Bengkulu UtaraDaerahHeadline

LSM Lekra: Jika BPJS Naik, Lantas Apa Guna Mahkamah Agung

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Presiden lembaga swadaya masyarakat lentera kedaulatan rakyat (LEKRA), Deno andeska marlandone, meminta pemerintah tidak memaksa menaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.

“Jika pemerintah masih naikkan, Lantas apa guna mahkamah agung?. Padahal putusan MA kan sudah final. Sudah cukuplah masyarakat dijadikan sapi perah oleh negara, jangan di tambah lagi bebannya,” Ungkap Deno, Selasa, 4 agustus 2020.

Ditambahkannya,Sudah selayaknya BPJS Kesehatan hadir memberikan pelayanan prima dengan harga terjangkau pada masyarakat. Sebagai manifestasi tujuan didirikannya republik indonesia, Sebagaimana termaktub dalam preambule UUD 1945.

“Sesungguhnya kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan dari seluruh proses pembangunan suatu negara.Rakyatlah pemilik tunggal dari seluruh jaminan sosial, Sebab kesejahteraan rakyat harus diutamakan. Negara tidak boleh terkesan berbisnis,Apalagi terkesan meras,” Imbuhnya.

Terakhir, Deno menghimbau pada seluruh masyarakat, untuk menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut.

“Yang jelas kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara dengan baik. Masa untuk mendapatkan hak kita harus bayar mahal?Mana sosial justis yang selalu dikumandangkan,”Pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button