Hukumriau

MA Batalkan Putusan PN Rohil Dan PT Riau

Rokanhilir,Mitratoday.com- Setelah menumpuh segala upaya Hukum Terdakwa Hendri Sanada als Jube dkk kini dapat bernapas lega,

Pasalnya hari ini 17.07.19 melalui Penasehat Hukumnya Rambo Putra Silalahi, S.H telah menerima relas dan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung yg berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dan memutus 1,6 Tahun kurungan penjara,

Sebelumnya pria yang kerap dipanggil Jube beralamat di Balam Km.19 Rokan Hilir Riau ini tertangkap besama 2 rekannya saat membawa narkoba jenis sabu dengan berat 2,63 Gram 12 Januari 2018 lalu,

Berdasarkan tuntutan JPU Marulitua J.Sitanggang, S.H Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Memutus 7,6 Tahun dan denda Rp.800.000.- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara 2 bulan,

Dalam hal putusan Perkara No:191/PID.Sus/2018/PN.RHL tersebut melalui Kuasa Hukum Terdkwa Rambo Putra Silalahi, S.H pada tanggal 6 Agustus 2018 mengajukan Banding kePengadilan Tinggi Riau dan memutus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir,

Merasa belum mendapatkan keadilan bagi Kliennya yang telah ditahan selama -+1,6 Tahun kuasa hukum terdakwa, Rambo Putra Silalahi,S.H mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan menerima putusan yang jatuh 17 juli 2019 dan memutus terdakawa dengan Pidana Penjara 1,6 Tahun,

Saat dihubungi via Telpon oleh Mitratoday.com “Pengacara Muda asal Rokan Hilir ini berkata “Itulah proses Hukum sampai sejauh apapun tetap akan kita tempuh demi terwujudnya keadilan bagi klien, ujarnya

“Besok 18 juli 2019 seharusnya masa penahan habis berdasarkan putusan kasasi Terdakwa Jube ini sudah boleh pulang ” ucapnya lagi.

(Fery)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button