MABMETA Gelar Sosialisasi Pengadilan Damai Kampung dan Adat Perkawinan Suku Tamiang

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Majelis Adat Budaya (MABMETA) menggelar kegiatan Inventarisasi dan Sosialisasi Adat Budaya Tamiang tentang Pengadilan Damai Kampung (Restoratif Justice) dan Adat Perkawinan Suku Tamiang (Nempatke Anak) yang digelar di Aula Gedung Kantor Camat Rantau, Rabu (27/09/23).
Dalam sambutannya Camat Rantau M.Hans Marta Kesuma,S.STP,M.SP menyampaikan bahwa, perkembangan modernisasi tentu sangat berdampak dengan peradaban adat-istiadat ditengah masyarakat, sehingga adat dan budaya perlu untuk terus dilestarikan.
Dikatakannya, adat sangat penting dalam pelaksanaan peradilan adat di tengah peradaban adat-istiadat yang cenderung dipengaruhi oleh berbagai faktor di era globalisasi.
Oleh karena itu, kata Camat Rantau yang akrab disapa Hans, hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga nilai-nilai serta ciri khas dan kearifan lokal daerah yang menjadi adat istiadat tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi dan perlu untuk terus dilestarikan.
Permasalahan terjadi ditengah masyarakat dapat diselesaikan secara Restorative Justice atau menyelesaikan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan di tingkat Kampung.
Ia juga menambahkan, di era dewasa ini perlunya menjaga serta meningkatkan dan mengoptimalkan peran lembaga adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
“Peran para Kepala Mukim dan Datok Penghulu sebagai penanggungjawab sangatlah penting dalam melaksanakan hukum adat terhadap penyelesaian problematika masyarakat, sehingga persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat tanpa harus membawa persoalan ke ranah hukum,” tuturnya.
Beliau juga berharap, melalui kegiatan Sosialisasi Adat Budaya Tamiang yang diselenggarakan oleh MABMETA ini, kiranya dapat menjadi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan adat dalam penerapan hukum adat di tengah masyarakat.
Kegiatan inventarisasi dan sosialisasi Adat Budaya Tamiang tersebut menghadirkan narasumber yakni, Muntasir Wandiman dan turut pula dihadiri oleh Kepala Mukim Rantau, Para Datok Penghulu dan Para Ketua MDSK se Kecamatan Rantau serta para anggota Majelis Adat Budaya Melayu Tamiang.
Di hari yang sama, Kecamatan Rantau juga menyalurkan bantuan beras gratis PKH dari pemerintahan sebanyak 2438 karung beras dan 696 karung dibagikan di hari Selasa.
Pewarta : Siti Hawa