BENGKULUBengkuluHukum

MAFIA Minta Kejati Bengkulu Usut Tambang Batu Bara PT PMN Bengkulu Utara

Bengkulu,mitratoday.com – Sorotan tajam kembali tertuju pada aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini, giliran PT PMN yang disorot keras oleh Masyarakat Nalis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA).

Pasalnya, setelah dua kali dilayangkan surat resmi untuk mempertanyakan kejelasan legalitas operasional tambang, perusahaan tersebut tetap memilih bungkam dan tak memberi jawaban memadai.

Sebaliknya, PT PMN justru membalas dengan surat yang dinilai tidak relevan dan keluar dari substansi pertanyaan pokok. Sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dari publik, sekaligus menambah aroma janggal yang sudah lama tercium.

“Harapan kita, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak abai dan menjadikan giat tambang batu bara yang dilaksanakan PT PMN sebagai atensi penting. Ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti lewat penyelidikan lebih mendalam,” tegas Darul, Sekretaris Jenderal MAFIA.

Transparansi yang Hilang: Tanda Tanya untuk PT PMN

Menurut Darul, transparansi adalah indikator utama sebuah perusahaan tambang yang bekerja sesuai aturan. Jika PT PMN memang legal dan beroperasi dengan izin sah, seharusnya mereka tidak alergi terhadap pertanyaan publik.

“Kalau tidak ada persoalan, jawablah pertanyaan kita secara gamblang. Jangan berputar-putar dengan surat yang justru menjauhkan dari inti persoalan. Ketertutupan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada yang sedang disembunyikan?” ujarnya.

MAFIA menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukanlah tekanan, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kegiatan tambang yang berada di wilayah mereka berjalan sesuai koridor hukum.

PT PMN diketahui beroperasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, serta di Desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi. Kedua lokasi tersebut kini menjadi pusat perhatian, mengingat aktivitas pertambangan yang kini tampak tidak lagi berjalan.

Bayang-Bayang Kasus Beeby Hussi: Jangan Terulang

Darul mengingatkan agar Kejati Bengkulu tidak menunggu persoalan ini membesar dan menyeret kerugian negara. Ia menyinggung kasus Raja Tambang Bengkulu, Beeby Hussi, yang kini harus mendekam akibat jeratan hukum terkait legalitas tambang yang dipalsukan.

“Jangan sampai publik kembali menyaksikan tragedi yang sama. Kasus Beeby Hussi adalah contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan bisa membuat negara merugi hingga setengah triliun rupiah. Itu bukan angka kecil, melainkan bukti kelalaian yang harus ditebus dengan mahal,” bebernya.

Institusi penegak hukum itu, kata dia, tidak boleh tinggal diam. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya dalam menertibkan perusahaan pertambangan, agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan kedepannya.

“Kita sangat berharap Kejati Bengkulu segera lakukan penyelidikan terhadap PT PMN, mulai dari izin operasionalnya, dan seluruh aspek kegiatannya. Jangan sampai rakyat hanya menerima debu dan dugaan kerusakan lingkungan,” tegas Darul.

Masyarakat Diminta Bangkit Mengawasi

Lebih jauh, MAFIA menyerukan agar masyarakat tidak tinggal diam. Menurut Darul, rakyat adalah pemilik sah sumber daya alam, sehingga mereka wajib ikut mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan korporasi tambang.

“Belajarlah dari sejarah. Jangan sampai masyarakat Bengkulu hanya kebagian debu, jalan hancur, dan lingkungan rusak, sementara keuntungan miliaran bahkan triliunan rupiah hanya mengalir ke kantong segelintir orang. Sudah cukup kita dijadikan korban eksploitasi,” tegasnya.

Ia menegaskan, perjuangan MAFIA bukan untuk menjatuhkan PT PMN atau pihak manapun, tetapi semata-mata demi menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

Aroma “Main Mata” Harus Diputus

Darul juga menyindir adanya kemungkinan “main mata” antara pihak-pihak tertentu dengan perusahaan tambang. Sebab, menurutnya, terlalu sering kasus serupa dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada oknum yang melindungi. Jika PT PMN merasa legal, buktikan di hadapan publik. Kalau tidak, maka sudah seharusnya aparat bertindak. Jangan ada lagi ruang abu-abu yang dibiarkan hidup subur di sektor tambang,” pungkasnya.

Kasus PT PMN kini menjadi ujian baru bagi aparat hukum Bengkulu. Karena, suara masyarakat sudah jelas: tidak ada lagi ruang untuk pertambangan yang tidak transparan.

“Jangan sampai Bengkulu kembali menjadi ladang basah bagi mafia tambang yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyengsarakan rakyatnya sendiri.”Tutupnya.(A01).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button