AcehDaerahpendidikan

Mahasiswa HTN Unimal, Gelar Seminar Online Perdana Di Fakultas Hukum

Penulis : Arwan

Lhokseumawe,Mitratoday.com-Konsentrasi hukum tata negara fakultas hukum Universitas Malikussaleh Aceh gelar seminar proposal secara online, Kamis (16/04/2020) via aplikasi Zoom.

Seminar online perdana di Fakultas Hukum Unimal, karena situasi covid- 19 yang mengharuskan pelaksanaan seminar secara online.

“Hal ini kita lakukan supaya anak-anak sama sekali tidak terhambat dalam pelaksanaan perkuliahan, baik bimbingan, seminar, dan sidang skripsi,” kata Nuribadah, SH.,MH, Kapala Bagian konsentrasi Hukum Tata negara, (16/04) saat di hubungi wartawan.

Ia juga mengatakan, sebelum adanya musibah Corona para mahasiswa/i tata negara itu telah di jadwalkan untuk seminar.

“Dan makanya kita pilih opsi secara online, dan alhamdulillah sebelum nya pada tanggal 15 kemarin kita lakukan simulasi, sekira pukul 17.00 Wib, ” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima wartawan, sebanyak 5 orang yang melaksanakan seminar online :

  1. Eva Lutvina
    Dosen Hadi Iskandar, Muhibuddin, Hasan Basri
  2. Nurul Wahyuni
    Dosen Elidar Sari, Hasan Basri, Abu Yusrizal
  3. Nadya
    Dosen Harun, Zulfadli, Hadi Iskandar
  4. Munarti
    Dosen Hadi Iskandar, Muhibuddin, Harun
  5. Eva Lestari
    Dosen Mukhlis Thaib, Abu Yus, Elidar sari

Seminar itu juga di respon oleh Pembantu dekan III bidang kemahasiswaan, menurutnya pelaksanaan seminar itu sesuai dengan acuan dari Rektor

“Tidak ada kendala dan hambatan jika ada kemauan untuk melaksanakan nya, Sesuai dgn arahan dan Peraturan Bapak Rektor Unimal bahwa, bekerja dirumah, Belajar dirumah, Dan melaksanakan kegiatan di rumah dengan media yg ada sehingga aktifitas kegiatan tridharma tetap berjalan dan pemutusan Penyebaran Covid19 dapat teratasi, ” Kata Hadi Iskandar SH MH, PD III FH Unimal.

Menurut nya, Tujuannya tidak lain adalah agar kegiatan tridahrama Perguruan tinggi tetap berjalan dengan kondisi bangsa saat ini peyebaran virus Covid semakin meluas.

“lalu juga ada mahasiswa yang giat dan semangat untuk menyelesaikan skripsi nya maka perlu untuk di berikan apresiasi buat mahasiswa tersebut, ada juga menjadi relawan Covid19, untuk membantu masyarakat, maka mahasiswa tersebut perlu juga diberikan apresiasi, ” pungkasnya.

Oleh sebab itu, lanjut nya maka bapak rektor mengeluarkan Instrumen hukum berupa peraturan rektor.

“terhadap Kegiatan Pengabdian Mahasiswa berupa KKN, ” tandasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button