BENGKULUBengkuluBengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Main Kucing-Kucingan Dengan Aset Negara: Sonti Bakara Harus Diusut Tuntas!

Bengkulu,mitratoday.com – Seperti mencuri di siang bolong—begitulah analogi paling tepat untuk menggambarkan skandal penggelapan aset negara yang kini menyeret nama mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH. Dugaan ini bukan lagi sekadar isu liar.

Perlahan namun pasti, tabir kelicikan mulai terbuka. Salah satu barang yang sebelumnya “hilang”sebuah meja makan jati mewah tiba-tiba muncul kembali, diam-diam, tanpa keterangan, tanpa rasa bersalah.

Barang itu terlihat di bawah tangga gedung DPRD, seolah tak terjadi apa-apa. Apakah ini bentuk pertanggungjawaban? Atau justru manuver untuk menghindari jerat hukum? Jawaban paling jujur mungkin adalah: upaya cuci tangan sebelum tangan itu keburu diborgol.

Lebih ironis lagi, ketika dikonfirmasi, petugas pendataan aset DPRD, Mardiyanto, hanya bisa berkelit, “Tunggu Sekwan saja.” Ini bukan sekadar jawaban normatif. Ini adalah gambaran suram tentang betapa rapuhnya integritas birokrasi ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Koordinator KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone, katakan “Motif Sonti membawa keluar aset negara itu apa? Ini bukan barang warisan keluarga, ini milik rakyat!” Poin ini penting. Barang milik negara tidak bisa seenaknya dibawa pulang, apalagi oleh pejabat yang sudah tidak menjabat.

Jika benar alasannya untuk perbaikan, kenapa tak ada dokumentasi, tak ada surat resmi, tak ada berita acara? Kenapa diam-diam? Karena sejak awal, niatnya bukan memperbaiki tapi memperdaya.

Pasal Demi Pasal Mengintai

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sangat relevan di sini: “Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya, padahal barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…” Sementara UU Tipikor Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Setiap orang yang melakukan perbuatan ini dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Hukum Tak Boleh Jadi Pangkuan Kekuasaan

Yang harus diingat: korupsi bukan sekadar soal nilai barang. Ini soal niat. Soal mental. Soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyelundupkan barang rakyat.

Dikembalikannya aset tidak menghapus niat jahat. Kalau begitu logikanya, maling motor yang ketahuan cukup minta maaf dan balikin motornya? Tidak semudah itu, Ferguso.

Penegak hukum mesti bersikap tegas. Ini bukan perkara meja atau kursi ini preseden berbahaya. Bila dibiarkan, akan jadi contoh buruk bahwa selama belum ketahuan, silakan tilap. Kalau ketahuan, tinggal kembalikan. Ini bukan negara boneka!

Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum turun tangan. Bongkar semua jangan biarkan publik dibohongi lagi. Kalau sudah terbukti menyalahgunakan jabatan, ada satu kata: Mundur!

Karena jabatan adalah amanah, bukan celengan pribadi.Karena negara ini berdiri atas hukum, bukan kelicikan.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button