
Blitar,mitratoday.com – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang menyeret sejumlah pejabat kembali memanas.
Kali ini, mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah — atau akrab disapa Mak Rini, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (09/07/2025).
Mak Rini diperiksa selama lebih dari 7 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.45 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya ia juga telah dipanggil oleh Kejaksaan.
Kembali Dipanggil, Dihadapkan 30 Pertanyaan Baru
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, SH, menyebut bahwa pemanggilan kali ini untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar.
“Beliau (Mak Rini) dipanggil untuk kelengkapan berkas perkara lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Diyan kepada awak media.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mak Rini mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Diyan menegaskan bahwa seluruh pertanyaan bersifat baru, bukan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Pertanyaan yang diajukan sifatnya baru, bukan pengembangan ulang,” tegas Diyan.
Masih Berstatus Saksi, Tapi Dikelilingi Tersangka
Meski belum berstatus tersangka, Mak Rini disebut berada di lingkaran yang sangat dekat dengan para pelaku utama. Bahkan, salah satu tersangka, MM, merupakan kakak kandungnya sendiri yang duduk sebagai anggota Tim TP2ID.
“Mak Rini masih berstatus saksi dalam kasus ini,” imbuh Diyan.
Pemanggilan terhadap Mak Rini sempat dijadwal ulang karena adanya kesibukan pribadi. Diyan menampik bahwa pemanggilan ulang ini berkaitan dengan upaya mengulur waktu atau tekanan tertentu.
“Kita hanya menjadwalkan ulang karena beliau sedang ada kegiatan. Tidak ada pengembangan ulang atau intervensi,” jelasnya.
Ketua TP2ID dan Daftar Pemeriksaan Lanjutan
Diyan juga menyebut nama Sigit, Ketua TP2ID, sebagai salah satu nama penting yang masuk dalam daftar calon saksi berikutnya.
“Untuk Pak Sigit, kita lihat perkembangan ke depan,” kata dia.
Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan setiap hari sebagai bentuk percepatan pengungkapan perkara.
“Setiap hari ada pemanggilan saksi, intensitasnya tinggi,” ungkapnya.
5 Tersangka Telah Ditetapkan, Jejak Kuat Mengarah Ke Atas
Dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditahan sejak 11 Maret 2025.
- MID – Admin CV Cipta Graha Pratama, bertugas mengelola keuangan proyek, ditetapkan 14 April 2025.
- HS – Sekretaris Dinas PUPR, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, jadi tersangka sejak 22 April 2025.
- HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025.
- MM – Anggota TP2ID sekaligus kakak kandung Mak Rini, resmi jadi tersangka sejak 2 Juni 2025.
Aroma Kuat Dugaan Intervensi Politik dan Nepotisme
Fakta bahwa keluarga dekat dan anak buah Mak Rini masuk dalam lingkaran tersangka semakin memperkuat dugaan adanya intervensi politik, kolusi, dan nepotisme dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Publik kini bertanya-tanya, sejauh mana peran Mak Rini dalam kasus ini — dan apakah status “saksi” akan terus dipertahankan, atau akan berkembang menjadi tersangka seiring proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan luas, mengingat proyek Dam Kali Bentak seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir dan irigasi di kawasan Blitar, namun justru berujung proyek bermasalah dengan kerugian besar bagi negara.
Pewarta : Novi