Mangkir dari Panggilan BK, Aktivis Kota Tegal Minta Berhentikan Nur Fitriani sebagai Anggota Dewan

Kota Tegal,mitratoday.com – Puluhan orang yang tergabung aktivis Kota Tegal menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD, Selasa (24/6/2025) pagi. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal segera memberhentikan sdri. Nur Fitriani (Ani) sebagai Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029.
Dalam aksinya itu, selain melakukan orasi, mereka juga membentangkan sepanduk yang bertuliskan antara lain : ‘PECAT ANI SESUAI UU NO. 17 TAHUN 2024’, ‘HANYA PENJAHAT YANG MELINDUNGI PENJAHAT’, ‘BK HARUS TEGAS DAN BERANI MEMBUAT KEPUTUSAN’.
Kepada awak media, Koordinator Aksi, Udin Amuk didampingi Edi Bongkar mendesak BK DPRD Kota Tegal segera memberhentikan sdri. Nur Fitriani selaku Anggota DPRD, karena telah menciderai seluruh masyarakat Kota Tegal.
“Kami minta BK tegas dan berani mengambil keputusan,” kata Udin Amuk.
Dirinya kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan jelas-jelas telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD, yaitu dengan sengaja menggunakan Gedung Paripurna untuk kepentingan bisnisnya sebagai Biro Pemberangkatan Haji dan Umroh yang ternyata non prosedural.
Bukan itu saja, sdri. Nur Fitriani juga diketahui ikut andil di proyek pembangunan City Walk, yang seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Kemudian, sdri. Nur Fitriani juga telah mangkir dari pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kota Tegal hanya untuk kepentingan pribadinya.
“Sekali lagi, kami mendesak BK segera memberhentikan sdri. Nur Fitriani sebagai Anggota DPRD karena sudah merusak citra DPRD Kota Tegal dan masyarakat Kota Tegal,” tegas Udin Amuk.
Sementara, Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono saat diwawancarai awak media menyampaikan hari ini sdri. Nur Fitriani kita undang untuk klarifikasi, tapi ternyata berhalangan hadir.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir. Jadi sementara BK masih menunggu hasil klarifikasi dari sdri. Nur Fitriani,” kata Triono.
Meskipun demikian, masih kata Triono BK tetap akan menjadwalkan lagi pada tanggal 4 Juli 2025 melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tegal untuk pemanggilan ulang kepada sdri. Nur Fitriani.
“Pada intinya, BK tetap terbuka dan akan menindaklanjuti semua aduan masyarakat,” tutup Triono.
(Hartadi)