HeadlineHukumMuara EnimSumatera Selatan

Mantan Direktur PT SCM Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muara Enim,mitratiday.com – Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Is sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal PT SCM yang merugikan keuangan perusahaan dengan estimasi sebesar Rp.700.000.000 .

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel , Anjasra Karya S.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus , Willy Pramudya S.H , M.H menyampaikan dalam konferensi pers kepada media ( Selasa ,16/1/2024 ).

Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan Is sebagai tersangka dengan dugaan perbuatannya pada saat menjabat sebagai direktur PT SCM muara enim dan patut diduga telah menyalahgunakan kekuasaan sehingga dalam penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan anggaran kebutuhan sehingga merugikan keuangan perusahaan dan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Modus yang digunakan Tersangka Is adalah dengan menggunakan anggaran dan penarikan belanja modal diluar kebutuhan dan kewenangan .
” Untuk kepentingan pribadinya dengan tidak menggunakan standard baku anggaran yang telah ditetapkan perusahaan maupun dan dugaan penggunaan keuangan yang melampaui kewenangan serta kebutuhan Perusahaan dan penyertaan modal dengan kewenangannya sebagai direktur PT SCM periode tahun 2015 – 2021 dengan menarik dana PT SCM dalam bentuk penyertaan modal dan tidak sesuai dengan standard baku operasional kegiatan ,”

Jelas Kasi Intel , Anjasra Karya ,S.H Guna kepentingan penyidikan , Tersangka telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Muara Enim , Sumatera Selatan.

Pewarta : Nazarudin Siregar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button