DaerahHeadlineJawa Tengah

Mantan Karyawan Rumah Makan di Tegal Tersandung Kasus Pencurian

Kota Tegal,mitratoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah makan ternama di Tegal Barat, Kota Tegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang telah kehilangan uang di tempat usahanya. Dengan adanya laporan pengaduan tersebut kemudian Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendasari bukti-bukti yang ada di TKP.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang ada di TKP kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.

“Petugas mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut dan segera mencari keberadaannya,” kata Kapolres, Selasa (13/5/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya laporan dari korban saudara ARN (38) warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja rumah makan tempat usahanya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Kemudian berdasarkan keterangan dari pada korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di TKP, petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya,” terang Kapolres.

Tersangkanya, lanjut Kapolres, adalah saudara M. SLM (25) warga Kabupaten Tegal. Yang merupakan mantan karyawannya sendiri. Tersangka masuk ke tempat kejadian dengan cara memanjat pagar belakang, dan keluar juga melalui tempat yang sama.

“Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” imbuhnya.

Dan atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 dan atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pemerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button