Daerahriau

Mantan Kepala BPBD Dumai Beserta 2 Stafnya Didakwa Terkait Dugaan Korupsi

Pekanbaru, mitratoday.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai beserta dua orang staf nya pada anggaran tahun 2014 silam, Kamis (09/08/18), bertempat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang ini di ketuai langsung oleh Bambang Myanto SH MH dan dihadiri PJU Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Maiman Limbong SH dan Novri SH serta dihadiri oleh ketiga terdakwa dan peserta sidang lainnya.

JPU mendakwa mantan Kepala BPBD Dumai, Noviari Indra Putra Nasution, serta Widiawati, Bendahara dan Suherlina, selaku Sekretaris dengan dakwaan telah melakukan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan dari BPBD Pusat untuk penanggulangan bencana di BPBD Dumai, saat terjadinya kebakaran lahan dan hutan tahun 2014 dengan total kerugian negara sebesar Rp 219 juta.

“Dana bantuan dari BPBD Pusat tersebut dipergunakan untuk kegiatan membeli masker, makanan minuman dan honor sebesar Rp750 juta. Namun, saat dicek ternyata anggaran belanja tidak sesuai peruntukannya. Sehingga dana yang disalurkan dua tahap itu. Telah terjadi penyimpangan dalam penggunaannya,” ucap JPU Maiman SH dan Novri SH.

“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambung JPU.

Karena ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(IS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button