Bangka BelitungDaerahHeadline

Mantan Lurah Selindung Penuhi Panggilan Pidsus Kejati Babel

Pangkalpinang, mitratoday.com – Perkara kasus RTH yang dilaporkan Amak Babel Setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan Jaksa, Kamis (12/04/2018) kemarin.

Hari ini Selasa,(17/04/2018) Mantan Lurah Selindung, Effendi M. Ali yang juga saat ini aktif sebagai Ketua RT.001/001 Kelurahan Selindung akhirnya memenuhi panggilan Tim Pidsus Kejati Babel.

Pantauan Awak media di Kejati Babel (17/04/2018) Mantan Lurah Selindung Effendi M. Ali mendatangi Kejati Babel dengan di Dampingi Tim Penasihat Hukumnya.

Kedatangan Efendi ke Kejati Babel terkait dalam perkara “dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penguasaan Tanah Negara Ruang Terbuka Hijau (RTH) terletak di Jerambah Gantung (Pulau Baruuk ) di Kelurahan Selindung (dahulu) dan Kelurahan Jerambah Gantung (sekarang).

Penasihat Hukum Effendi Ali Dirzi SH ketika ditemui usia pemeriksaan ,menilai perkara kasus lahan di kawasan Jerambah tidak ada kerugian Negara.

“Ini kan baru dugaan ya atau abu-abu ya dan tuduhanya kan tipikor. Nah kalau nanti itu tidak ada bukti mau gimana lagi,” kata Dirzi di hadapan wartawan saat ditemuai saat mendampingi cliennya saat diperika penyidik Pidsus Kejati Babel, Selasa (17/4/2018) siang.

Menurut kabarnya, besok, Rabu (18/04) Tim Pidsus kejati akan memeriksa kesaksian yang lainya untuk diminta keteranganya kaitan RTH ini sebanyak tiga orang.

Di ketahui sebelumnya, kaitan Perkara dugaan penguasaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tim pidsus kejati Babel sudah memanggil dan memeriksa sedikitnya 16 orang.(Sudian)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button