DaerahHukumSumatera Utara

Mantan Residivis Satnarkoba Jampul Perbaungan Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Belum lama menghirup udara segar mantan Residivis kasus narkoba BH (29) dan AA (29) kembali berurusan dengan Polisi atas kepemilikan Narkoba Jenis sabu Senin (27/04/2020) Sekira Pukul 17:00 Wib.

Informasi diperoleh Mitratoday Kedua sohib yang tinggal di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai ditangkap dirumahnya masing masing bermula dari penangkapan tersangka oplet polisi selanjutnya menangkap tersangka AA. Saat tersangka oplet dan barang bukti ditemukan dirumahnya tersangka mengakui barang haram yersebut milik tersangka ateng yang tinggalnya masih bersebelahan rumah.

Dari tersangka Oplet, polisi menemukankan 2 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut kedua tersangka merupakan mantan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2014 dan tahun 2015 dengan kasus yang sama Narkoba keduanya divonis 4-5 tahun.

“Dua tersangka ini mantan residivis narkoba, tersangka Oplet divonis hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018. sedangkan tersangka AA hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019.” Terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres tersangka Oplet mengaku menjual sabu sudah lama, Namun berhenti karena ditangkap dan kembali menjual baru satu bulan lamanya.

Menurut Kapolres. Penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi masyarakat trntang lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu dilokasi tempat penangkapan tersangka.

Atas informasi tersebut, team Satnarkoba Polres Sergai mencoba melakukan Under Cober Buy dengan cara memesan narkoba kepada tersangka Oplet dan berhasil melakukan penangkapan dirumah tersangka Oplet berikut barang bukti.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button