Mantan Walikota Semarang Hevearita Divonis 5 Tahun, Suami 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Semarang,mitratoday.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, dalam perkara korupsi dan gratifikasi.
Sidang putusan digelar pada Rabu (27/8/2025) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Sidang dimulai pukul 09.18 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam ruang persidangan, Mbak Ita hadir mengenakan busana garis merah dengan kerudung pink, sementara Alwin tampak memakai batik cokelat. Keduanya didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan,” ujar Hakim Gatot saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, Mbak Ita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sementara itu, terdakwa II, Alwin Basri yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, divonis lebih berat dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Ia juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Apabila tidak dilunasi, maka diganti dengan enam bulan penjara.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara bagi Mbak Ita dan delapan tahun penjara untuk Alwin.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a, huruf f, dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim juga memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tegas Gatot.
Menanggapi putusan tersebut, baik Hevearita maupun Alwin menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan sikap pikir-pikir.
(Mualim)