Cirebon,mitratoday.com – Maraknya peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G jenis Tramadol dan Excimer yang dijual bebas di toko-toko berkedok warung kelontongan hingga kosmetik, Jum’at (15/3/2024).
Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para penjualnya, Namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Dari penelusuran awak media toko penjual tramadol dan excimer marak beredar di wilayah hukum Polresta Cirebon dan Cirebon Kota hususnya di setiap Kecamatan.
Di semua toko yang berkedok klontongan dan toko kosmetic terpantau menjual obat keras tersebut (APH) Diminta segera berantas peredaran obat keras tramadol dan excimer,tanpa resep Dokter.
Miris, obat tramadol dan excimer dijual bebas tanpa adanya resep dari dokter padahal peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna dan telah diatur dalam UU no 36 tentang kesehatan.
Maraknya berbagai modus penjualan obat golongan G ini terkesan instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dan seakan-akan dibiarkan bebas beredar.
Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, kami warga sekitar sangat khawatir pada generasi anak-anak kami kedepannya akibat dari obat keras tanpa resep dokter.
Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan,” jelasnya.
Masyarakat meminta pihak kepolisian segera bertindak jangan sampai banyak generasi muda yang jadi korban obat-obatan tersebut ,” ungkapnya.
Hingga berita ini tayang dari pihak kepolisian setempat belum memberikan komentar, wartawan sedang berusaha konfirmasi.(Tim)
APH terkesan tertutup ada apa ini, kalau pribumi jual obat ditangkepin dan diproses,knapa warung aceh dibiarkan…